Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPU Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024


Liputan5news.com - Sidoarjo. Menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan dan pencalonan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2024 di ruang pertemuan lantai 2 gedung KPU Kabupaten Sidoarjo. Jumat (23/8/2024). 



Acara dihadiri Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Nidhom, Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas Mokhamad Yasin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Natsiruddin Yahya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid, Ketua Partai Politik peserta pemilu, Ketua Bappeda Sidoarjo Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H., Forkopimda Sidoarjo atau yang mewakili.


Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim menyampaikan hari ini sengaja Bapak dan Ibuk Ketua Partai saya kumpulkan dalam rangka rapat koordinasi (Rakor) pemeriksaan kesehatan dan pencalonan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2024.


"Acara ini kami gelar agar nantinya ketika pada waktu hari H mereka bisa melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan," ungkapnya. 


Sementara itu materi Rakor disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid yang diawali dengan penyampaian alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024.


"Persiapan pendaftaran pasangan calon (pengumuman tanggal 24-26 Agustus 2024), pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), pemeriksaan kesehatan (27 Agustus - 2 September 2024), penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (29 Agustus - 4 September 2024), pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (5-6 September 2024), perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota (6-8 September 2024), penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota (6-14 September 2024), pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota (13-14 September 2024), masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-18 September 2024), klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon (15-21 September 2024), penetapan pasangan calon (22 September 2024), pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (23 September 2024)," jelasnya.


Lebih lanjut Haidar Munjid menyampaikan materi pemeriksaan kesehatan pasangan calon. "Ruang lingkupnya meliputi : pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, kriteria tim pemeriksaan kesehatan, tahapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, penilaian kesehatan," jelasnya. 


"Tujuan pemeriksaan kesehatan, baik kesehatan jasmani kesehatan rohani, penyalahgunaan narkoba adalah untuk menilai status kesehatan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan Calon wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Selain itu juga untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya," urai Haidar. 


Lanjut Haidar jenis pemeriksaan jasmani dan rohani meliputi : 1. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, 2. pemeriksaan jiwa (rohani) yang terdiri : pemeriksaan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis (psikiatrik), pemeriksaan status penggunaan narkotika. 3. Pemeriksaan fisik (Jasmani) meliputi : penyakit dalam, bedah, neurologi dan fungsi luhur, telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher, jantung dan pembuluh darah, paru, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, mata, gigi dan mulut. 


"Pemeriksaan penunjang lainnya meliputi : Ultrasonografi abdomen, elektrokardiografi dan treadmill test, ekokardiografi, foto roentgen thoraks, spirometri, audiometri nada murni, USG transvaginal (bagi calon perempuan), non contact tonometro, opthalmoscope direct/indirect refracting unit, foto fundus camera, MRI kepala tanpa kontras, nerve conduction velocity (NCV)," jelasnya.


Masih kata Haidar pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika meliputi : methamphetamine (MET), cocaine (COC), Marijuana/Ganja (THC), Marphine (MOR/OPI), Benzodiazepine (BZO), Amphetamine (AMP), Carisoprolol (SOMA/PCP).


Haidar juga menyampaikan kriteria rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni :

- Tersedia tim penilai kesehatan yaitu tenaga ahli/dokter spesialis/ sub spesialis dalam jumlah dan jenis yang mencukupi sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan untuk pasangan calon.

- Tersedia tim pendukung pemeriksaan kesehatan (tenaga perawat, analis laboratorium, radiographer dll) dalam jumlah dan jenis yang mencukupi.

- Tersedia alat perlengkapan/pemeriksaan penunjang dan laboratorium yang lengkap.

- Tersedia ruangan khusus pemeriksaan kesehatan terpadu untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.

- Mempunyai pengalaman yang baik untuk pemeriksaan kesehatan.

- Mempunyai ruangan khusus untuk pertolongan kegawatdaruratan medik yang mudah diakses dari ruang pemeriksaan kesehatan.

- Terletak di ibu kota provinsi/kabupaten/kota yang lokasi tempat yang mudah diakses dan memudahkan evaluasi bila diperlukan .

- Berada pada tempat yang memiliki pengamanan/ security.

- Terdapat fasilitas pemeriksaan narkotika yang berstandar. 

- Rumah sakit tersedia sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon

- Untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain laboratorium yang memiliki instrumen GC-MS, rapid test, pot urine, bahan/reagen pemeriksaan. 


"Ketika pasangan calon sudah melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran maka akan diberikan surat pengantar untuk melakukan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya," pungkas Haidar.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar