Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dijanjikan Akan Dinikahi, Seorang Pelajar Jadi Korban Persetubuhan Pria Asal Kalimantan Timur


Liputan5news.com - Sidoarjo. Melati (13) seorang pelajar asal Kecamatan Buduran - Sidoarjo menjadi korban persetubuhan setelah dibujuk dan dirayu bahkan dijanjikan akan dinikahi oleh MM (39) pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara yang sekarang berdomisili di Tuban.  


Peristiwa terjadi pada bulan September 2023, di sebuah tempat kost di wilayah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Dengan barang bukti pakaian korban. Senin (26/8/2024)


Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo.


Lebih lanjut Wakapolresta menyampaikan pada awal tahun 2023 korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi “Pop Up” dan pada pertengahan tahun 2023 mereka mulai berpacaran namun tidak pernah bertemu langsung.


"Pada September 2023 pelaku mendatangi tempat kost koban di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang saat itu rumah kost dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang keluar rumah. Kemudian ditempat tersebut pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.


Masih kata Wakapolresta Sidoarjo pada tanggal 26 Juni 2024 pelaku mengajak dan membawa korban ke rumah pelaku di Kabupaten Tuban tanpa berpamitan atau tanpa ijin dari orang tuanya. Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 korban di jemput oleh orang tuanya ke rumah pelaku di Kabupaten Tuban dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo.


"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya dapat menyetubuhi korban dengan cara membujuk dengan merayu dan menjanjikan akan menikahi korban," ungkapnya. 


Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku, saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tandasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar