Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya, FZ (28) selaku Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa diamankan Polisi. FZ diketahui merupakan warga Purworejo Kota Pasuruan.
Peristiwa terjadi mulai tahun 2021 hingga 2022 di kantor pemasaran PT. Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Ruko Astrio Desa Betro Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (1/8/2024) sore.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan ada 7 (tujuh) orang yang menjadi korban diantaranya :
- F kerugian Rp 210.000.000,-
- A kerugian sebesar Rp 199.000.000,-
- D (istri dari Agus Setiawan) kerugian Rp 378.050.000,-
- M Ningsih Rp 189.600.000,-
- H Kerugian sebesar Rp 199.000.000,-
- W Ro 251.000.000,-
- N kerugian 372.000.000,-
"Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya :
- Brosur pemasaran perumahan;
- Surat pemesanan rumah;
- Salinan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli;
- Surat somasi
- Bukti pembayaran atau kuitansi
- Rekening Koran User," ungkapnya.
Masih kata Christian Tobing peristiwa berawal ketika di tahun 2021 tersangka F.Z. selaku Direktur PT. Araya Berlian Perkasa telah melakukan pemasaran dan penjualan perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1) yang berlokasi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3) dan 4 (DVJ 4) yang berlokasi di Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan brosur sebagai sarana pemasaran.
"Bahwa status lahan perumahan yang pasarkan di DVJ 3 dan 4 masih milik petani dan pelaku hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan, serta dalam pemasaran perumahan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo tersangka telah menjanjikan kepada para user atau pembeli bahwa legalitas lahan yang ditawarkan aman dan menjanjikan akan dilakukan serah terima unit dalam jangka waktu 1 tahun setelah PIJB dan penyerahan sertifikat 2 tahun setelah PIJB. Namun ternyata yang dijanjikan oleh tersangka tidak terealisasi.
Bahwa dalam perkara ini terdapat 7 (tujuh) orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.789.650.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
"Dalam proses penyidikan penyidik telah menetapkan F.Z. selaku Tersangka dan selanjutnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (PDO) sejak tanggal 25 Juni 2024 dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 22.30 Wib Tersangka berhasil ditangkap oleh Penyidik di rumah kontrakannya alamat Desa Kebun Jaya Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan," ungkapnya.
Dimungkinkan bahwa masih banyak yang menjadi korban dari tersangka yang belum melapor dengan taksiran kerugian mecapai milyaran rupiah. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka F.Z dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya FZ (28) disangkakan Pasal 378 KUHP Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun dan Pasal 372 KUHPidana Penggelapan, ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.(Yanti)
0 Komentar