Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Berpura - Pura Bertamu di Rumah Kosong, Residivis Asal Surabaya Berhasil Menguras Isi Rumah


Liputan5news.com - Sidoarjo. Menyasar rumah kosong dengan cara berpura - pura bertamu dengan mengetuk pintu pagar rumah dan setelah tidak ada yang merespon, D.E.S. (40) warga Gayungan - Surabaya yang sekarang tinggal di Perum Graha Anggaswangi Kecamatan Sukodono - Sidoarjo berhasil menguras isi rumah milik PB (28) warga Perumahan Graha Kota Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. 


Peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, di perumahan Graha Kota Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 

- 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Honda Beat Nopol L- 4402-AAM;

- 1 potong kaos warna abu abu lengan Panjang dengan tulisan RIP CURL;

- 1 buah celana warna abu abu, 1 Masker warna hitam, 1 Buah Helm KYT warna Merah;

- 1 pasang sepatu warna coklat merek EIGER;

- 1 Buah Logam Mulia berat 0,1 Gr. ( EAO Gold;)

- 1 Buah Logam Mulia berat 0,05 Gr ( Mini Gold);

- 1 Buah Logam Mulia berat 0,0,5 Gr ( Gold& Diamon Experience);

- 1 Buah Logam Mulia berat 0,1 Gr ( PT. Harta dinata Abadi Tbk.);

- 1 Buah tas kecil tulisan Macan Gpld Est 1967;

- 2 Buah celana dalam.


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (1/8/2024) sore. 


Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 pagi hari pelapor atau korban dan istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja, sehingga saat itu rumah ditinggal dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Kemudian sekira pukul 18.00 wib sewaktu korban pulang ke rumah mendapati barang berharga berupa perhiasan yang disimpan didalam dompet dalam almari telah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo.


"Hasil olah TKP oleh petugas didapatkan fakta adanya rekaman CCTV yang menggambarkan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol L 4404 AAM yang tidak dikenal oleh warga perumahan sedang hilir mudik sekitar lokasi kejadian," ungkapnya. 


Masih kata Kasat Reskrim selanjutnya petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku yaitu D.E.S. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.


"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka D.E.S bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong dengan cara berpura pura bertamu di rumah yang akan dijadikan sasaran pencurian dengan mengetuk pagar, dan apabila tidak ada jawaban maka pelaku langsung melompat pagar dan selanjutnya masuk kedalam rumah melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan yang disimpan didalam dompet kecil dalam almari," jelasnya. 


Kasat Reskrim juga menyampaikan pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 di Grand Salt Village Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan berhasil mengambil perhiasan emas cincin, gelang, kalung beserta liontin dan anting - anting dengan berat total ± 30 gram dengan taksiran kerugian materiil ± Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).


"Bahwa selain mengambil perhiasan, pelaku mengakui juga telah mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut yang rencananya akan diberikan kepada pacarnya," tambahnya. 


Lanjut Kasat Reskrim untuk kepentingan penyidikan, terhadap pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Pelaku merupakan Residivis dalam perkara pencurian dan telah 2 (dua) kali menjalani pidana yang divonis oleh PN Sidoarjo yaitu :

a. Pada tahun 2021 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

b. Pada tahun 2023 dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.


Kasat Reskrim menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar