Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

50 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Resmi Dilantik, Inilah Ketua DPRD Sementara


Liputan5news.com - Sidoarjo. Setelah melalui proses dalam pemilihan legislatif (Pileg) kini anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo terpilih sebanyak 50 orang resmi dilantik dalam rapat paripurna. Rabu (21/8/2024).


Turut hadir dalam pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2024 - 2029 yakni Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta anggota masa bakti 2019 - 2024, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Plt. Bupati Sidoarjo, Calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2024 - 2029, Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, Para Komandan kesatuan TNI dan Polri, Sekretaris Daerah dan jajaran pejabat di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal baik BUMN maupun BUMD, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Wartawan. 


Sebelum dilakukan pelantikan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman selaku ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya juga menyampaikan sekilas gambaran kinerja selama 5 tahun dalam kepemimpinannya. 


H. Usman M.Kes selaku pimpinan rapat menyampaikan sebelum memasuki rapat paripurna kiranya patut kiranya kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayahnya sehingga kita dapat memasuki jalannya sidang paripurna dalam acara pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 - 2029.


"Berdasarkan pasal 156 ayat 1 Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebelum memangku jabatan anggota DPRD mengucapkan sumpah secara bersama - bersama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam sidang paripurna," ungkapnya. 


Lanjut Usman DPRD kabupaten Sidoarjo dalam memangku jabatan memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Fungsi menentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sedangkan tugas dan wewenang antara lain membentuk peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo bersama bupati, membahas raperda tentang APBD yang diajukan bupati, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati beserta tugas lainnya.


"Sejak awal masa jabatan dari tahun 2019 - 2024 kami telah melakukan beberapa kegiatan legislatif diantaranya rapat internal dewan maupun dengan OPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan golongan masyarakat, kunjungan kerja dan reses untuk menampung aspirasi masyarakat," jelasnya. 


Masih kata Usman dari hasil kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2019 - 2024 telah menjalankan fungsi tugas dan wewenang dengan menghasilkan Raperda Sidoarjo sebanyak 37 raperda, yang terdiri dari 4 raperda inisiatif DPRD kabupaten Sidoarjo, 15 raperda wajib, 18 raperda usulan eksekutif. Dengan adanya omnibus law dari pemerintah pusat maka pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyikapi hal tersebut dengan memedomining arahan dari pemerintah pusat untuk menerapkan omnibus law tersebut sehingga perda yang dihasilkan efesien dan tidak tumpang tindih sehingga jumlah perda yang dihasilkan efektif dan efesien. 


"Adapun kegiatan DPRD yang berupa rapat - rapat yakni rapat badan musyawarah sebanyak 124 kali, rapat badan anggaran sebanyak 145 kali, rapat badan kehormatan sebanyak 9 kali, rapat badan pembentukan peraturan daerah sebanyak 55 kali, rapat komisi A sebanyak 71 kali, rapat komisi B sebanyak 62 kali, rapat komisi C sebanyak 102 kali, rapat komisi D sebanyak 130 kali," jelasnya. 


Usman menambahkan untuk menambah wawasan dan kemajuan Kabupaten Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjo juga melakukan studi banding ke daerah lain, melakukan konsultasi kepada gubernur dan pemerintahan pusat. DPRD kabupaten Sidoarjo juga menerima kunjungan kerja dari daerah atau kabupaten lain.


"Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 13 Agustus 2024 dan untuk menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Agustus 2024 No 100.3.3.1/736/KPTS/011.2/ 2024 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2019 - 2024 dan surat keputusan gubernur Jawa Timur tanggal 9 Agustus 2024 No 100.3.3.1/736/KPTS/011.2/2024 tentang peresmian anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 - 2029. Maka agenda paripurna kali ini adalah pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 - 2029," pungkas Usman.


Selanjutnya di bacakan SK gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hari Sucahyono, S.H., M.Si., terkait peresmian dan pengangkatan 50 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2024 - 2029 yang akan diambil sumpahnya, mereka diantaranya :

1. H. Rizza Ali Faizin, M.Pdl. (PKB)

2. M. Dhamroni Chudlori , M.Si. (PKB)

3. H. Usman, M.Kes. (PKB)

4. Dra. Hj. Ainun Jariyah. (PKB)

5. H. Pujiono (PKB)

6. H. Sullamul Hadi Nurmawan (PKB)

7. Atok Ashari

8. Muchammad Rafi Wibisono (PKB)

9. Dra. Saifuddin Affandi (PKB)

10. Abdillah Nasih (PKB)

11. Achmad Muzayyin, S.Sos.I. (PKB)

12. Mohammad Rojik (PKB)

13. Sutaji (PKB)

14. Elok Suciati, S.H. (PKB)

15. M. Abud Asyrofi, S.Pd.I

16. H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si. (GERINDRA)

17. H. Kayan, S.H. (GERINDRA)

18. Irda Bella A.F, S.Ked (GERINDRA)

19. Pratama Yudhiarto, S.H. (GERINDRA)

20. Hj. Yunik Nur Aini. (GERINDRA)

21. H. Bashor, S.H. (GERINDRA)

22. Ir. Supriyono, S.H., M.H., (GERINDRA)

23. Anang Siswandoko, S.T. (GERINDRA)

24. Achmad Muzayin Syafriial, S.H. (GERINDRA)

25. Suyarno, S.H., M.H. (PDI-P)

26. Prabata Ferdiansyah (PDI-P)

27. Sudjalil (PDI-P)

28. Raymond Tara Wahyudi, S.T. (PDI-P)

29. Didik Prasetio (PDI-P)

30. Kasipah, A.Md (PDI-P)

31. Bambang Rioko, S.E.(PDI-P)

32. Choirul Hidayat, S.H. (PDI-P)

33. H. Tarkit Erdianto, S.H., M.H. (PDI-P)

34. Moh. Nizar, S.H. (GOLKAR)

35. Adiel Muhammad Kanantha (GOLKAR)

36. Warih Andono (GOLKAR)

37. Wahyu Lumaksono, S.Pd. (GOLKAR)

38. Muhammad Dian Felani (GOLKAR)

39. Dr. Emir Firdaus, S.T., M.T. (PAN)

40. Bangun Winarno (PAN)

41. Roki Wardoyo (PAN)

42. Rizal Fuady, S.E. (PAN)

43. Vike Widya Asroni, S.M. (PKS)

44. H. Deny Haryanto (PKS)

45. H. Afdal Muhammad (PKS)

46. Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom (NasDem)

47. Aditya Indra Putra Mualim (NasDem)

48. H. Mohamad Agil Efendi, S.E., M.M. (Demokrat)

49. Zahlul Yussar, S.Kom (Demokrat)

50. Fitrotin Hasanah (PPP)


Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Dr. Nenny Yuliany, S.H., M.Kn


Usai dilakukan pengambilan sumpah jabatan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dan penandatanganan berita acara pelantikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo Hari Sucahyono, S.H., M.Si mengumumkan nama ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo sementara. 


"Pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo, dalam kesepakatan bersama rapat pimpinan sementara DPRD Sidoarjo tanggal 20 Agustus 2024 maka bersama ini diumumkan pimpinan sementara DPRD Sidoarjo adalah H. Abdillah Nasih dan wakil ketua sementara Suyarno, S.H., M.H.," ungkapnya.


Pergantian pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar