Liputan5news.com - Sidoarjo. Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M. Kes, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, 38 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pimpinan Partai Politik, Perguruan tinggi, Wartawan, membahas terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Rabu (17/7/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M. Kes. Sementara itu pandangan umum Fraksi - Fraksi terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di wakili oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dibacakan oleh Hj. Mimik Idayana.
Dalam pembacaannya Hj. Mimik Idayana menyampaikan pembahasan Terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Dengan ditetapkanya Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dapat tercipta komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan sekaligus membumikan wacana nasional terkait keberpihakan terhadap gender dalam pembangunan nasional.
2. Dengan adanya PUG maka kebutuhan yang diakomodasi bukan hanya perempuan saja, tetapi juga laki laki, anak anak dan kaum yang terpinggirkan seperti difabel serta Fraksi Kami berharap agar SKPD memberikan pelayanan khusus untuk difabel baik infrastruktur, pelayanan dan fraksi kami berharap ke depan, ada suatu rumusan kebijakan yang berspektif gender.
3. Harus ada komitmen yang tinggi antara pemerintah dan masyarakat, serta adanya kelembagaan PUG yang bertanggung bertanggung jawab dan konsen mengawal perda ini. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya anggaran untuk mengoptimalkan implementasi PUG ditengah masyarakat.
4. Fraksi Gerakan Indonesia Raya meminta pemerintah daerah agar lebih aktif dalam melakukan pendampingan dan kontrol, terutama bagaimana PUG dapat dilaksanakan dan diakomodir dalam setiap program perangkat daerah dan stake holder yang ada.
"Bertolak dari hal - hal yang telah kami uraikan diatas serta mencermati tahapan - tahapan pembicaraan termasuk yang saat ini sedang berlangsung maka Fraksi Partai Gerindra dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo. Disertai harapan agar beberapa catatan dalam pendapat akhir Fraksi kami ini dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang kita cintai ini ke depannya," ucap Hj. Mimik Idayana.
Usai pembacaan pandangan umum Fraksi - Fraksi terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman menyampaikan penawaran kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sidoarjo apakah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengarusutamaan Gender dapat disetujui ?. Para anggota Dewan yang hadir pun menjawab setuju.
"Dengan demikian Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengarusutamaan Gender disetujui menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Di akhir sidang paripurna dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh H. Usman, M. Kes dan H. Subandi. (Yanti)
0 Komentar