Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 4 kasus Narkoba Dengan 9 tersangka


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 4 kasus narkotika menonjol dan menangkap 9 tersangka. 


Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu 276 gram, ganja 60 gram, dan ekstasi 1 butir.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. christian Tobing dalam Press release ungkap kasus Narkoba Rabu (17/07/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di berbagai lokasi di Sidoarjo.



Modus operandi para tersangka bervariasi, termasuk jual beli burung dan sopir


Sampai dengan saat ini mereka masih beroperasi di seputaran Sidoarjo jadi untuk keluar misalnya barang masuk ini masih pedalaman jadi yang tersangka itu tidak ada beberapa kali berhasil mengedarkan jadi yang satu orang residivis.


Tobing berharap pada masyarakat untuk tidak segan-segan untuk melapor kan dan memberikan informasi dan jangan takut ,kami akan menindaklanjuti dan melakukan upaya ke depan.


Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudi Wibowo mengatakan " Mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan," ungkapnya 


Selain itu Ada dua tersangka yang sempat dipenjara karena kasus pencurian tidak semuanya residivis narkoba .saat ini Pihaknya masih mendalami lagi siapa yang ada di atas dan mengkoordinir mereka.


Dari hasil penyidikan, didapatkan para pengedar yang tertangkap ini semuanya menggunakan metode ranjau dalam mengambil barang atau mengedarkannya.


"Mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan," jelas Rudy.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


"Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo" pungkasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar