Surabaya,Liputan5news.com - Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2019 sampai 2022. Mereka terdiri dari anggota DPRD, guru, pengusaha, Politisi, hingga Kepala Desa.
Dari daftar tersangka dugaan korupsi dana hibah pemprov.jatim oleh KPK yang diperoleh media ini antara lain :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra)
4. Mahhud (anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP)
5. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra)
6. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra)
7. Abd Muttolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang)
8. Moch Mahrus (Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo).
9. Achmad Yahya M (guru)
10. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. Ahmad Heriyadi
13. RA Wahid Ruslan
14. Jodi Pradana Putra
15. Hasanuddin
17. Ahmad Jailani
18. Mashudi, A Royan
19. Wawan Kristiawan
20. Ahmad Affandy
21. M Fathullah.
Tentang nama-nama tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024). Sebagaimana dimuat pada media online Lintasperkoro , rabu 17/7 dengan judul Daftar Nama 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi status tersangka pada anggota DPRD propinsi Jawa Timur oleh KPK, dimana yang bersangkutan juga dinyatakan sebagai calon legislatif terpilih periode 2024-2029 nantinya. Sudarsono ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur menyerukan agar secara moral caleg yang namanya masuk pada daftar tersangka olek penyidikan di KPK, untuk segera mengundurkan diri dan partai terkait menggantikannya dengan caleg terpilih berikutnya.
"Secara aturan pada undang undang MD3 memang tidak mengatur bahwa caleg dengan status tersangka tidak boleh dilantik. Karena belum masuk secara sah sebagai Terpidana. " Namun secara moral status tersangka sudah mencoreng jabatan yang akan disematkan sebagai wakil rakyat yang terhormat.
"untuk itu seyogyanya sebagai anggota DPRD aktif,dan sebagai caleg terpilih di DPRD ataupun DPR RI di senayan nantinya,agar secara moral mengundurkan diri dan KPU nantinya tidak melantik yang bersangkutan berdasarkan surat pengunduran diri tersebut. Ungkap Darsono pria ini biasa dipanggil.
Seruan untuk mengundurkan diri caleg DPR terpilih dengan status tersangka di KPK oleh ketua Dewan pimpinan wilayah (DPW) TAMPERAK jatim tersebut, mendapat dukungan yang sama dari Dewan pimpinan daerah ( DPD) TAMPERAK PasuruanPasuruan, Zainal arifin.
Zainal menilai tak pantas lembaga negara termasuk DPR dipimpin oleh seseorang yang telah menyandang status tersangka." Penilaian ini didasarkan pada aspek moral, bukan konstitusional.ungkapnya.
"Secara moral tidak pantas, lembaga negara dipimpin oleh tersangka korupsi,"
" jika berpedoman pada aturan konstitusi, seorang pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka memang tidak diharuskan mundur dari jabatannya sebelum ada putusan hukum tetap.terang Zainal.
"Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika jadi tersangka korupsi,namun Hukum itu kan bersumber dari moral dan etika. Sehingga ada yang bilang moral dan etik lebih tinggi daripada hukum.tegas ketua TAMPERAK Pasuruan menanggapi status tersangka korupsi pimpinan DPRD Jawa Timur yang juga menjadi caleg terpilih di 2024-2029 . (red)
0 Komentar