Liputan5news.com - Sidoarjo. Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakan calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Luminor Jalan Pahlawan Sidoarjo menghadirkan narasumber Dr.Heri Susanto, S.H., M.H., selaku Kepala Bappeda Sidoarjo dan Haidar Munjid selaku divisi teknis dan penyelenggaraan KPUD Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini Kepala Bappeda Sidoarjo, perwakilan Dandim 0816 Sidoarjo, perwakilan Kapolresta Sidoarjo, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Anggota KPUD Sidoarjo, perwakilan partai politik peserta pemilu. Selasa (23/7/2024).
Dalam sambutannya ketua KPUD Sidoarjo yang diwakili divisi Hukum dan pengawasan Ahmad Nidhom menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT yang mana pada siang ini kita semua diberikan kesehatan dan kenikmatan sehingga kita dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dalam keadaan sehat walafiat.
"Kami mewakili ketua KPUD Sidoarjo bapak Fauzan Adim yang pada siang hari ini tidak bisa hadir karena ada tugas ke luar kota di Kabupaten Pacitan. Dengan tidak mengurangi rasa hormat beliau memohon maaf karena tidak bisa menghadiri acara ini. Beliau juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran para hadirin semua di acara ini," ungkapnya.
Lanjut Ahmad Nidhom dengan adanya sosialisasi pada siang hari semoga ke depan Sidoarjo semakin baik dan suara kita adalah masa depan Sidoarjo.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kami buka pada hari ini," pungkasnya.
Dalam penyampaian materi Kepala Bappeda Sidoarjo Dr. Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal sesuai RPJPD bertujuan untuk memastikan agar visi, misi dan program yang disusun oleh bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Bakal pasangan calon harus dapat menyusun visi, misi, dan program yang tidak hanya ambisi tetapi juga harus realistis dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tujuan pembangunan jangka panjang daerah," tegasnya.
Lanjut Heri Susanto visi RPJPD Kabupaten Sidoarjo 2025 - 2045 adalah Sidoarjo menjadi Metropolitan inklusif yang berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan.
"Sementara itu misi RPJPD Kabupaten Sidoarjo yakni
1. Menciptakan Sumberdaya manusia (SDM) berdaya saing, berakhlak dan mewujudkan Jaminan kesejahteraan sosial yang merata.
2. Memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku ekonomi secara merata.
3. Mewujudkan tatakelola pemerintah yang bersih dan gesit serta pelayanan publik inovatif berbasis digital.
4. Memantapkan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pembangunan sektor potensial dan sektor strategis berkelanjutan.
5. Mewujudkan masyarakat yang religius, setara, tentram dan nyaman," jelasnya.
Masih kata Heri Susanto arah kebijakan RPJPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 - 2045 yakni
1. Arah kebijakan I (2025 - 2030) Sidoarjo penguatan pondasi
2. Arah kebijakan II (2031 - 2035) Sidoarjo percepatan pembangunan inklusif
3. Arah kebijakan ke III (2036 - 2040) Sidoarjo ekspansi
4. Arah kebijakan IV (2041 - 2045) Sidoarjo Sejahtera.
Sementara itu, divisi teknis dan penyelenggaraan KPUD Sidoarjo Haidar Munjid menyampaikan KPU RI bersurat kepada KPU daerah yakni surat no 12 terkait sosialisasi visi misi dan program bakal calon sesuai dengan RPJPD. Kalau kita melihat PKPU no 8 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di visi misi bakal calon harus selaras dengan RPJPD.
"Di surat KPU no 12 kami KPUD wajib mensosialisasikan visi misi dan program bakal calon sesuai RPJPD," tambahnya.
Menjelang dilantiknya para calon legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid juga menyampaikan sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
"Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam pasal 5 ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan," setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelasnya.
Lanjut Haidar setiap penyelenggara negara (PN) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan diserahkan kepada KPU Kabupaten paling lambat tanggal 30 Juli 2024," tegasnya.(Yanti)
0 Komentar