Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Inilah Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang diadakan di ruang rapat paripurna ini merupakan rapat ke-1 pada masa persidangan kedua tahun sidang 2024.


Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, pimpinan partai politik, 32 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, kepala kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, serta sejumlah pejabat penting lainnya.


H. Usman, selaku pemimpin rapat, mengucapkan terima kasih kepada Plt. Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan. Agenda rapat dimulai dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang mencakup surat dari Wakil Bupati Sidoarjo terkait penyampaian Raperda perubahan APBD tahun 2024 dan Raperbup pendaftaran perubahan APBD tahun anggaran 2024.


Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi kemudian menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai perubahan APBD tahun 2024. Dalam penjelasannya, Subandi menekankan pentingnya sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah yang telah disepakati antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Hal ini, menurutnya, menjadi landasan penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024.


“Kemandirian anggaran kita telah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program urusan wajib pengelolaan keuangan yang baik, akan menjadikan di segala daerah yang kokoh yang mampu menjawab perubahan-perubahan dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian mematuhi regulasi yang ada serta kemampuan sumber daya manusia yang profesional dan handal,” ujar Subandi.


"Rincian perubahan APBD tahun 2024 disusun dengan target pendapatan daerah sebesar 5,066 triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 2,118 triliun rupiah, pendapatan transfer sebesar 2,947 triliun rupiah, dan pendapatan daerah yang sah sebesar 1,074 miliar rupiah. Anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar 5,618 triliun rupiah, yang terdiri dari belanja operasional sebesar 4,171 triliun rupiah, belanja modal sebesar 810 miliar rupiah, belanja tidak terduga sebesar 29 miliar rupiah, dan belanja transfer sebesar 606 miliar rupiah. Komponen pembiayaan daerah sebesar 551 miliar rupiah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 571 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar 20 miliar rupiah," jelas Subandi. 


Subandi menyatakan bahwa perubahan APBD ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan diharapkan dapat disetujui menjadi peraturan daerah setelah melalui pembahasan bersama. “Demikian beberapa hal penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD pada tahun anggaran 2024, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama disetujui guna ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Subandi.


Sementara itu Ketua DPRD H. Usman menutup rapat dengan menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 akan dilakukan oleh pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo. “Dengan bacaan Al-hamdulillah, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke-1 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 kami nyatakan ditutup,” tutup Usman dengan penuh syukur.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar