Liputan5news.com - Sidoarjo. Agar kehamilan pacarnya tidak diketahui oleh orang lain N.M.(36) warga Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, tega membunuh pacarnya serta anak yang baru dilahirkannya. Kini di duga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.Jum'at (28/06/2024).
Peristiwa terjadi pada hari Selasa 26 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di tempat kost yang beralamatkan di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Pers release di Mapolresta Sidoarjo.
"Korban telah ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian yaitu, I (33) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowo Kangkung Kabupaten Lumajang atau domisili di Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan Bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 sampai dengan 9 bulan dalam kandungan yang sebelumnya telah lahir hidup," ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan modus pelaku mengaku telah mendorong perut korban I dengan menggunakan tangan ke arah bawah dengan tujuan untuk membantu persalinan sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis, kemudian tersangka membekap hidung dan mulut bayi hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia.
"Pelapor yang merupakan pemilik kos sedang membersihkan halaman merasa curiga adanya bau menyengat dan adanya banyak lalat didepan kamar kos korban. Kemudian pelapor bersama tetangga membuka pintu kamar yang tidak terkunci dan ditemukan korban I tergeletak meninggal dunia dan juga ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dengan posisi diatas korban I," jelasnya.
"Peristiwa tersebut selanjutnya di laporkan di Polsek Sukodono, kemudian Penyidik mendatangi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya terhadap 2 (dua) korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabahara Porong untuk dilakukan otopsi," ungkapnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo hasil Resume Otopsi terhadap korban I disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan tumpul pada Rahim bagian atas. Hasil Resume Otopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa “bayi berjenis kelamin laki - laki berusia 8 sampai 9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 cm, lahir hidup dan telah mengalami pembusukan lanjut. Sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario (milik korban yang disita dari pelaku) dan Pakaian korban.
"Akibat perbuatannya pelaku terduga dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) Dan Pasal 338 KUHPidana Atau Pasal 359 KUHPidana," tegas Kapolresta Sidoarjo. (Yanti)
0 Komentar