Pasuruan, Liputan5news. Com: Polemik pembangunan infrastruktur di desa Lebak seolah terus bergulir tiada henti.merasa tak yakin dengan janji monev oleh pihak kecamatan winongan, LSM. Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan melaporkan dugaan pengerjaan pavingisasi JUT desa Lebak yang di duga tidak sesuai RAB dan Spesifikasi teknis bangunan serta ada pengurangan volume pekerjaan ke pihak inspektorat kabupaten pasuruan. Selasa, 4/6.
Pelaporan pada inspektorat dikatakan Zainal arifin, ketua TAMPERAK Pasuruan karena di anggap kinerja Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang seharusnya mengkomandani setiap kegiatan proyek Dana desa, tidak difungsikan dan hanya ada di atas kertas saja. "Hal lain juga kita kurang yakin atas janji monitoring dan evaluasi pekerjaan oleh Camat winongan karena dari hasil pengamatan lapang banyak pekerjaan infrastruktur didesa desa kecamatan winongan kita duga menyalahi RAB dan tidak sesuai spektek pengerjaan. Ungkapnya
Zainal menambahkan bahwa dirinya melalui lembaga Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) sudah melaporkan tiga desa antaranya Desa Lebak, Desa Kandung dan Desa Gading ke pihak inspektorat karena diduga sengaja melakukan penyelewengan pada pekerjaan yang bersumber dari Dana desa. "Kita tidak ingin nantinya mark up dan manipulasi SPJ di desa menjadi hal yang lumrah. Jelas Zainal.
Sementara, H. Umar wirohadi, SH. MH, ketua umum Maestro pers Indonesia (MPI),dikonfirmasi media ini soal banyaknya dugaan realisasi anggaran di desa kecamatan winongan yang menyalahi aturan serta dugaan mark up dan manipulasi anggaran mengapresiasi langkah pelaporan ke inspektorat, namun dia mengarahkan untuk lebih jelasnya membawa permasalahan tersebut dengan melaporkan ke kejaksaan. "Kalau memang duduga kuat indikasi ada penyelewengan anggaran desa, laporkan saja ke kejaksaan.
"Jangan hanya pekerjaan ditahun 2024 ini, karena kan peng SPJ anya belum rampung, ya paling tidak tahun sebelumnya di 2022 dan 2023 juga turut dilaporkan, biar nanti penyidik kejaksaan yang membuktikan pada SPJ yang sudah di setor ke satker Dinas terkait ada penyelewengan atau tidak. " Kalau memang ada ya biar segera diproses secara hukum. "Kan tindak pidana korupsi sudah jelas aturan hukum ataupun pidananya. Ungkap kaji Umar. (Has/red)
0 Komentar