Liputan5news.com - Sidoarjo. Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 70 orang tersangka, dari 69 laporan polisi selama pelaksanaan operasi sikat Semeru 2024 pada periode 3 sampai 14 Juni 2024. Sebanyak 69 laporan polisi meliputi kasus pencurian, curat, curas, curanmor, kejahatan jalanan, penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam dan penyelundupan perairan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus menonjol yang diungkap adalah curanmor kendaraan roda empat di lima lokasi kejadian. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencuri menggunakan kunci palsu.
"Selain itu ada juga kasus lain menonjol dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, kami mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam hal ini adalah korban untuk segera lapor ke Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran. Karenanya masyarakat di imbau bila mengalami tindak kriminalitas jangan takut lapor ke polisi.
"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," Jelasnya.
Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pada ungkap kasus kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban. Diserahkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing langsung kepada korban.
"Sat Reskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan maksimal dengan mengerahkan semua sumberdaya yang ada baik di tingkat Polres melalui Timsus 3C Unit Pidum dan Unit Resmob serta Unit Reskrim Polsek Jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat, curanmor," tegas Kapolresta Sidoarjo.(Yanti)
0 Komentar