Pasuruan, Liputan5news.com - Dugaan pungutan liar atau Pungli yang terjadi di MTS 6 Pasuruan menjadi hal hangat di kalangan aktivis lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan.
Seperti yang di ungkapkan Luqman hakim, ketua umum LSM Garda Pantura.pada media ini Gus Luqman, pria ini biasa dipanggil menjelaskan bahwa dari hasil laporan masyarakat serta investigasi tim Garda Pantura terdapat beberapa dugaan pungutan yang diberlakukan kepala sekolah MTS 6.
Gus Lukman merinci bahwa pungutan oleh kepala sekolah MTS 6 dilakukan terhadap para Guru yang memperoleh sertifikasi dan tunjangan kinerja (Tukin) dengan cara memotong sebesar 2 persen. "Pemotongan ini dilakukan dengan cara mentransfer pada salah satu staf sekolah. Ungkap Lukman hakim.
Dugaan pemotongan lainya oleh kepala sekolah tambah Lukman, dilakukan pada uang makan para Guru. " Uang makan para Guru yang semestinya dibayarkan 6 hari kerja , namun hanya dibayar selama 5 hari kerja saja. "dan hal ini dilakukan sejak menjabat kepala sekolah hingga September 2023 lalu. " dan kita sudah berkirim surat pada kepala sekolah MTSN 6 Pasuruan terkait hal tersebut.
"Persoalan ini tidak bisa kita diamkan mas, kita akan melakukan aksi demo ke kantor kemenag Kabupaten Pasuruan, dan nanti jika diperlukan kita akan lanjutkan dugaan pemotongan ini hingga diproses aparat hukum (APH),karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lembaga madrasah tsanawiyah negeri lainya. Tegas Gus Lukman.
Atas dugaan pungli terhadap ASN yang mendapatkan sertifikasi dan tunjangan kinerja serta serta pemotongan uang makan tersebut, sebenarnya kepala sekolah sudah mengklarifikasi dengan membantah bahwa informasi itu tidak benar.
Pada pokok penjelasan surat tersebut, MTSN 6 Pasuruan menyangkal tuduhan dugaan adanya pungli di sekolahnya. "Bahwa kepala madrasah tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) , dan informasi tersebut tidak benar. Seperti yang ada pada pokok isi suratsurat.
Kepala madrasah MTSN 6 menjelaskan pada isi suratnya bahwa penghitungan besaran semua jenis pembayaran sertifikasi dan Tukin menjadi kewenangan kantor kementrian agama kabupaten pasuruan.
Adapun pencairan anggaran uang makan pegawai ataupun guru di MTSN 6 Pasuruan menjadi kewenangan KPPN malang dan langsung pencairannya masuk pada rekening yang bersangkutan,sebagaimana isi surat jawaban MTSN 6 Pasuruan pada Garda Pantura. (5/6/2024). (Ze)
0 Komentar