Liputan5News.com Lumajang – Diduga seorang oknum perawat gigi di wilayah Kecamatan Tempusari membuka praktek atau pelayanan umum kesehatan masyarakat selayaknya dokter gigi yang diduga tak sesuai kewenangan.
Muncul dugaan tersebut setelah Ketua KOMISI A Gatot Sarworubedo membacakan Laporan tentang pertanggung jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2023 di Sidang Paripurna Rabu (27/06/2024).
Gatot Sarworubedo menyampaikan beberapa temuan yang menjadi indikasi masalah terhadap pelayanan kesehatan dituju kepada perangkat daerah (PD) Dinas Kesehatan (Dinkes). Dirinya mencontohkan di wilayah Tempursari ada oknum perawat gigi mempunyai kewenangan cabut gigi.
Menurut Gatot sembil membacakan laporanya mempertanyakan atas temuan DPRD apakah punya ijin untuk melakukan dari diduga oknum perawat yang dimaksud.
"Perawat yang mempunyai skill terbatas tapi membuka praktek. Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat dan sanksi kepada tenaga medis yang melakukan praktik ilegal yang efeknya membahayakan masyarakat," jelas Gatot.
Terpisah Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pj Bupati Indah Wahyuni saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna, Ia meminta waktu untuk segera menelusuri atau menindaklanjuti atas hasil temuan dugaan tersebut dari DPRD Lumajang.
"Iyah nanti itu kita dalami yah, karena itu hasil temuan DPRD," ucap Pj Bupati Lumajang.
Pj Bupati masih belum dapat berkomentar lebih jauh apakah oknum perawat yang dimaksud adalah pegawai dari kalangan PNS.
"Saya gak berani ngomong karena saya kan harus bisa membuktikan dulu benar atau gak. Nanti saya berstatmen takut salah dan mohon waktu," tandasnya (Tim)
0 Komentar