Pasuruan, Liputan5news.com - Seriusi pelaporan dugaan penyelewengan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA Negeri kabupaten Pasuruan, ketua umum Maestro pers Indonesia (MPI), H. Umar wirohadi, SH. MH. datangi kejaksaan negeri Pasuruan di raci kecamatan bangil.
Kedatangan kaji umar, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini untuk berkoordinasi dengan kasi intelkam kejaksaan negeri bangil terkait pelaporanya soal dugaan tindak idana korupsi yang dilakukan oleh para kepala sekolah di SMA Negeri yang ada di kabupaten pasuruan.
"Berdasarkan data yang kita pegang, terdapat ratusan juta hingga miliaran rupiah uang negara yang dikelola oleh satuan Pendidikan di SMA,. " Khususnya di SMA Negeri di kabupaten pasuruan. Ungkap kaji umar.
"dari peruntukan uang miliaran di SMA tersebut, dugaan penyelewengan dengan modus mark up hingga manipulasi penggunaanya sangat terbuka. " disamping tidak tampak secara signifikan pada peningkatan mutu pendidikan anak ataupun fasilitas sekolah. "Pihak lembaga melalui penggunaan nama komite sekolah juga masih melakukan pungutan terhadap para peserta didiknya hingga jutaan rupiah per siswa per tahun. Tegasnya
H. Umar menegaskan bahwa untuk memangkas modus modus penyelewengan dan pungutan liar dengan berbagai nama tersebut tidak ada jalan lain selain dengan tindakan tegas oleh aparat hukum. "Koordinasi dengan kejaksaan hari ini kita lakukan dalam rangka persamaan persepsi pada pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di pendidikan. Jelasnya
Kedatangan ketua umum MPI ini disambut oleh Seksi telik sandi korps Adhiyaksa Kabupaten Pasuruan,Agung Tri Radityo. Dalam pemaparanya Agung menyampaikan apresiasinya atas peran serta MPI dalam membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum kejaksaan bangil.
"Terimakasih atas kerjasamanya pada peran serta masyarakat dalam membantu kejaksaan menegakkan hukum. " Untuk pelaporan terhadap lembaga-lembaga pendidikan akan kita proses, tentunya jika ditemukan unsur-unsur terpenuhinya pelaporan ini pada dugaan tindak pidana yang disangkakan akan kita proses lebih lanjut, kalau tidak memenuhi ya tentunya tidak bisa kita proses." Ungkap kasi intelkam diruangannya. (Ze)
0 Komentar