Pasuruan,Liputan5news.com -
Jabatan 329 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan, resmi diperpanjang dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades tersebut ditandai dengan Pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/6/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 kades yang dikukuhkan, sebanyak 320 orang Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan kades hasil Pilkades Antar Waktu.
"Totalnya ada 329 kades yang hari ini dikukuhkan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun," jelasnya.
Lebih lanjut Diano menambahkan bahwa ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhirnya jabatan pada tahun 2025, 2028 dan tahun 2029.
Hanya saja, pihaknya mencatat ada 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa yang tidak mendapatkan perpanjangan. Dari jumlah tersebut, dua Kades mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi dalam Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif) lalu. Yakni Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi serta Kades Kedungbanteng, Kecamatan Rembang.
Kemudian dua Kades yang tersandung permasalahan hukum, yakni Kades Penunggul, Kecamatan Nguling serta Kades Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Selanjutnya satu desa yang gagal dalam Pilkades serentak tahun lalu lantaran tidak memenuhi persyaratan minimal 2 calon; yaitu Kades Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Serta sisanya karena Kades sebelumnya meninggal dunia sehingga dijabat oleh seorang Pj.
Menurut Diano, Pj Kades diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan bersangkutan.
"Yang penting PNS, dan itu telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang," terangnya.
Sementara itu, Andriyanto dalam sambutannya mengajak seluruh kades untuk mengisi 2 tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi.
Hal itu penting, lantaran seorang kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy. Baik itu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang sangat baik.
"Tinggalkan legacy yang baik. Jadilah kades yang berprestasi," tegasnya.
Di hadapan para kades, Andriyanto menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah. Melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Utamanya menghindarkan diri dari segala bentuk korupsi dalam bentuk apapun.
"Sudah ada contoh, dan itu harus kita jadikan cermin. Karena korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang negara, tapi memakan hak orang. Ini yang harus dicamkan bersama-sama oleh seluruh kades di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kita semuanya diselamatkan dan dijaga dari potensi korupsi," harapnya (**)
0 Komentar