Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Inilah Laporan Pansus XX1 DPRD Kabupaten Sidoarjo Terkait Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo telah dibacakan laporan panitia khusus (pansus) XX1 terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dibacakan oleh Warih Andono, S.H., selaku juru bicara pansus XXI. Kamis (27/6/2024).


Dalam pembacaannya Warih Andono, S.H. menyampaikan penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara martabat dan adil tanpa diskriminasi bersama warga lain. Pemerintah daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah daerah hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan fasilitas dan sarana di wilayah daerah. 


"Sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) undang - undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," jelasnya. 


Lanjut Warih Andono "keputusan DPRD kabupaten Sidoarjo Nomor 34 tahun 2023 tentang pembentukan pansus XX1 DPRD kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkapnya. 


"Adapun pansus XX1 yang diketuai H. Aditya Nindyatman, S.T., MM beranggotakan 14 orang membahas satu buah rancangan peraturan daerah kabupaten Sidoarjo tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkapnya.


Masih kata Warih Andono pansus XXI DPRD kabupaten Sidoarjo telah melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi pemerintah atau dinas terkait dan lembaga lainnya, serta konsultasi kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan kementrian sosial RI sehingga diperoleh saran dan pendapat sebagai masukan demi kesempurnaan Raperda penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 


"Menyetujui Raperda kabupaten Sidoarjo tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini agar bisa dilanjutkan untuk menjadi Perda yang disepakati bersama. Yang selanjutnya dilakukan fasilitasi oleh pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat setelah selesai proses harmonisasi dengan kemenkuham kanwil Jawa Timur. 


Warih Andono menambahkan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja panitia khusus XXI DPRD kabupaten Sidoarjo yang membahas Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kabupaten Sidoarjo tanggal 30 Juni 2024 kami memohon agar masa kerja panitia khusus XXI DPRD kabupaten Sidoarjo diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2024, mengingat akan dilaksanakannya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah kabupaten Sidoarjo tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan kemenkuham Kanwil Jawa Timur.


Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.Kes dan dihadiri segenap anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, para anggota Forkopimda kabupaten Sidoarjo, para komandan TNI dan Polri atau yang mewakili, sekretaris daerah beserta pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, kepala Instansi vertikal, Direktur BUMN dan BUMD, ketua KPU dan Bawaslu, kepala BNNK Sidoarjo, ketua MUI kabupaten Sidoarjo, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar