Tampak tiang pancang pada realisasi dana hibah pemprov. Jatim di yayasan Hidayatul hasan desa Lumbang, probolinggo |
Probolinggo,Liputan5news.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Tak lekang pada ingatan kita tentang bancakan dana hibah propinsi Jawa Timur pada beberapa yayasan yang menyeret pimpinan DPRD jatim tersebut, kembali Sudarsono ketua Dewan pimpinan wilayah (DPD) Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak )Jawa Timur menyoroti peruntukan dana hibah tahun 2022 di beberapa yayasan pendidikan.
Seperti yang ada di yayasan Hidayatul hasan, didusun ketangi desa lumbang kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo yang menerima dana hibah pemprov. Jatim senilai Rp. 90.891.000 yang diperuntukkan untuk lanjutan pembangunan gedung lantai 2,di anggap oleh pentolan LSM. TAMPERAK tersebut ada unsur rekayasa dalam. Pelaksanaanya sehingga pada lantai atas bangunan terlihat belum bisa digunakan karena hanya tampak tiang cor beton dan atap saja, tanpa ada dinding bangunan.
"Saya sudah cek lokasi bangunan gedung dilantai 2 tersebut, dan juga sudah bertemu dengan pemilik yayasan, yakni Najiburrohman dirumahnya. " Pada pokoknya dari hasil pengamatan lapang, ada dugaan pembangunan gedung yang ada tersebut tidak sesuai dengan nilai dana hibah yang diterima pihak yayasan dari pemprov. Jatim. ungkap Darsono.
Darsono menduga kuat jika pada pelaksanaan ada penyelewengan hingga terdapat mark up ataupun manipulasi untuk mensiasati pelaporan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) pihak yayasan yang disetorkan pada pemerintah provinsi Jawa Timur. (Has/ze)
0 Komentar