Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPRD Kabupaten Sidoarjo Sampaikan Pandangan Umum fraksi-fraksi Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Dalam Sidang Paripurna


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna di ruang sidang paripurna. Rabu (12/6/2024).


Sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.kes ini dihadiri Plt. Bupati Kabupaten Sidoarjo, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pimpinan Partai Politik, Perguruan Tinggi, wartawan. 


Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dibacakan oleh Anang Ma'ruf S.Pd.


Dalam pembacaannya Anang Ma'ruf S.Pd menyampaikan kami Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum sebagai berikut:

1. Bahwa Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Selain itu Fraksi PKS sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam realisasi Pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023. Kami selalu berharap untuk kedepan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin akuntabel dalam tatakelola keuangan daerah Kabupaten Sidoarjo serta diperlukan upaya yang lebih keras lagi untuk perencanaan keuangan yang lebih akurat, penataan managemen keuangan daerah yang lebih kredibel dan perbaikan menagemen kas daerah yang lebih efektif dan efisien agar serapan anggaran belanja lebih maksimal untuk memenuhi target kinerja pada tahun akhir RPJMD 2021-2026 dan program unggulan Bupati yang belum terlaksana dengan baik. 

2. Bahwa Fraksi PKS mencermati perihal piutang daerah. Dari data yang ditemukan diketahui saldo piutang pendapatan netto setelah dikurangi piutang yang macet tahun 2023 sebesar Rp.300.556.797.315,41 (tiga ratus miliyar sekian rupiah) turun jumlahnya jika dibanding dengan saldo piutang pada tahun 2022 yang masih sebesar Rp.311.663.762.574,30 (tiga ratus sebelas miliyar sekian rupiah). Diketahui bahwa piutang terbesar masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu piutang pajak daerah (sebagian besar merupakan piutang PBB), kemudian jumlah terbesar kedua piutang lain lain PAD yang sah jumlah terbesar merupakan piutang BLUD RSUD, juga meningkat jumlahnya dibanding tahun sebelumnya, kemudian piutang retribusi juga meningkat jumlahnya dibanding tahun sebelumnya. Fraksi PKS melihat besaran jumlah piutang daerah tersebut sebagai sebuah potensi untuk pembiayaan pembangunan daerah. Maka dari itu sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan penanganan terhadap permasalahan piutang tersebut. Sehingga kami meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menjelaskan kepada kami, apa langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upayanya mengurangi piutang daerah secara signifikant? 

3. Bahwa setelah Fraksi PKS mencermati Ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukannya adanya realisasi belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disebabkan karena Kepala BKD terlambat menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar dan Hukuman Disiplin sebagai dasar penghentian pembayaran tunjangan fungsional/struktural/umum ke Bendahara Gaji OPD terkait. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja pegawai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Secara hukum perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk dari maladministrasi. Maka Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berkala terhadap semua OPD, Fraksi PKS juga memerlukan penjelasan mengenai kebijakan dan SOP dari hal tersebut. Selain itu, dapat dijelaskan apakah ada pemberian sanksi terhadap tindakan tersebut sesuai dengan tingkatan kesalahannya?

4. Bahwa Fraksi PKS selain menilai adanya temuan oleh BPK dalam belanja pegawai, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga kurang akuratnya prediksi belanja pegawai yang mengakibatkan adanya sisa lebih belanja pegawai tahun 2023 masih cukup besar. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyikapi hal tersebut? 

5. Bahwa Fraksi PKS menilai perlu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan penjelasan mengenai informasi status SILPA Tahun 2023. Karena berdasarkan pasal 149 UU No 1 tahun 2002 tentang HKPD dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi. Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa, dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. Sehingga Fraksi PKS merasa perlu penjelasan mengenai bagaimana kebijakan penggunaan SILPA Tahun 2023? 

6. Bahwa Fraksi PKS mencermati kesamaan dan konsistensi pelaporan antar dokumen publik merupakan hal yang serius dan penting oleh karena menunjukkan derajat akuntabilitas publik dari hal yang dilaporkan serta kelayakan dokumen yang memadai. Atas adanya perbedaan pelaporan pada dokumen LKPJ dan LPP APBD tahun 2023 tersebut tentu DPRD berdasarkan kewenangannya dapat meminta penjelasan kepada TAPD apa yang menjadi penyebabnya. Dan bagaimana upaya pemerintah daerah agar hal yang sama tidak terulang pada tahun yang akan datang?

7. Bahwa setelah mencermati LPP APBD Tahun Anggaran 2023 dan Hasil Temuan dari BPK, Fraksi PKS menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo lalai dan/atau tidak patuh terhadap hukum administrasi yang mengakibatkan banyaknya temuan dari BPK dan adanya ketidakkonsistenan dari dokumen LKPJ dengan LPP APBD tahun 2023 yang merupakan bentuk dari perbuatan maladministrasi, khususnya terhadap akuntabilitas publik serta akurasi realisasi anggaran yang tidak sesuai. Maka perlu dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang Bagaimana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan upaya yang akan dilakukan dalam mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Serta apakah ada bentuk sanksi yang akan diterapkan kepada OPD yang melakukan ketidakpatuhan tersebut?

8. Bahwa Fraksi PKS meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk hibah tanah sebesar 37 Miliar ke Provinsi untuk dijadikan SMK

9. Bahwa Fraksi PKS juga meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk dapat menaikan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten dari angka 10,78 menjadi 12. Serta Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan perbaikan sekolah harus sudah dapat diselesaikan di tahun 2024-2025

10. Bahwa Fraksi PKS perlu mendapatkan penjelasan atas berbagai jenis persediaan obat - obatan di Dinas Kesehatan mengenai jumlah dan kondisi obat-obatan tersebut. Kemudian Fraksi PKS meminta kejelasan bahwa obat-obatan tersebut merupakan persediaan barang yang dimaksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan daerah dan barang yang dimaksud untuk dijual dan atau diserahkan kepada masyarakat yang belum digunakan atau dijual/diserahkan? Serta Fraksi PKS menilai perlu mengetahui berapa jumlah persediaan obat yang kadaluwarsa pada tahun 2023 (jika ada) dan bagaimana pemusnahannya?



"Setelah menjelaskan Pandangan Umum Fraksi PKS diatas, maka perlu kami sampaikan kesimpulan bahwa Fraksi PKS perlu mendapatkan jawaban atas beberapa hal yang butuh diklarifikasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Demikian Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sidoarjo ini," pungkas Anang Ma'ruf.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar