Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Ilegal, Pengelola Pupuk Organik di Desa Sumber Keramat Bersikap Arogan Saat Dikonfirmasi Tentang Perijinannya


Probolinggo,Liputan5news.com - Pengelolahan Pupuk yang diduga tak memiliki ijin lengkap serta menggunakan bahan campuran dari limbah berbahaya dan beracun (B3) berada di desa Sumber keramat kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo, hal ini tampak dilokasi pembuatan pupuk organik terdapat karbon hitam dari limbah pabrik yang sengaja didatangkan dari luar daerah. Sabtu, (29/6).

Warga Desa Sumber keramat sekitar produksi pupuk organik tersebut saat di konfirmasi media ini tentang keberadaan ataupun ijin usaha pupuk organik yang di duga ilegal tersebut mengatakan bahwa tidak mengetahui akan hal itu. “Saya sendiri belum tahu mas soal ijin pengolahan pupuk organik ini,karena memang sejak lama tidak ada papan informasi perusahaan atau ijin usaha yang biasa dicantumkan.Namun terkait keberadaan Pabrik Pupuk Organik itu sudah lama mas” Ungkapnya.sabtu  (29/6/2024).

Menelisik Dugaan Pengelolahan Pupuk Organik Tanpa Izin atau ilegal di desa sumber keramat kecamatan tongas tersebut, Ketua LSM PENJARA ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara ) Damoanto , Menyatakan bahwa dirinya menduga tentang beberapa jenis modus pelanggaran pada Produksi Pupuk yang di duga ilegal itu. 

Diantaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitasnya, mengedarkan Pupuk tidak sesuai dengan kemasan. Dan dugaan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.  “Dugaan ini muncul di karenakan pada lokasi Pengolahan Pupuk Organik yang di duga ilegal itu tanpa Papan Nama sama sekali,” tuturnya.

Oleh karena itu,Damoanto menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas pertanian. Dinas lingkungan hidup dan juga dinas perijinan kabupaten Probolinggo untuk bisa segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional Pupuk Organik yang di duga tak memiliki ijin ini. 

"Jika melihat aturan pemeritah kalau memang belum adanya ijin dari pemerintah/perijinan tidak boleh melaksanakan operasional pekerjaan. Karna pasti merugikan negara dan di pastikan tidak memenuhi petunjuk PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI No. 1 th 2019 tentang pupuk karena bisa merugikan Pertanian. Ungkap saiful anwar, dari Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo. 

Sementara pengelola perusahaan pupuk organik  diduga ilegal di desa sumber keramat kecamatan Tongas, Dipa saat dikonfirmasi terkait papan nama perusahaan dan ijin operasional tidak menjawab bahkan dengan nada kasar balik menyerang awak media dengan akan menggugat perdata. "Kamu tidak boleh poto poto gitu, ini tempat saya, akan saya gugat perdata." ungkapnya. Sambil meminta awak media ini menunjukkan Id card media nya. (Has/ze)

Posting Komentar

0 Komentar