Liputan5news.com - Sidoarjo. Lima orang anak diduga pelaku kekerasan fisik yang sedang viral di medsos berhasil diamankan polisi.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 jam 14.00 wib. Di lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Korban diketahui bernama A.V.H, (16) warga Kelurahan Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Korban mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, punggung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
Sementara itu lima orang anak diduga pelaku yakni A.A.P., (18) warga Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, M.A, (17) warga Desa Keramat Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, M.R.M, (16) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, F.A.F, (17) warga Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, R.A.G, (16) warga Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol. Agus Sobarnapraja menyampaikan peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira 12.30 wib sewaktu korban pulang sekolah telah diajak oleh kelompok pelaku ke Lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan maksud dan tujuan untuk mengklarifikasi terkait Status WA korban yang bertuliskan “Gak onok kembang Buckket onok e kembang Tepus Kaki”. Yang mana Kembang Tepus Kaki merupakan lambang dari salah satu perguruan pencak silat.
"Sesampainya di lapangan, telah datang beberapa orang pelaku. Selanjutnya M.A menyuruh korban membuat surat pernyataan terkait status WA tersebut, yang pada intinya bahwa korban bukan merupakan warga perguruan silat tersebut," jelasnya.
Masih kata Agus sewaktu korban menulis surat pernyataan tersebut M.A langsung menampar korban 1 (satu) kali mengenai mulut, dan sewaktu korban saat membacakan surat pernyataan M.R.M.memukul dengan menggunakan tangan kanan pada pipi kanan korban. Selanjutnya korban diajak untuk berkelahi dengan F.A.F dan saat itu pelaku memukul kepala korban berulang kali dengan menggunakan tangan sampai dengan korban terjatuh di tanah lalu menginjak kepala korban.
"Kemudian R.A.G menendang korban 2 (dua) kali yang mengenai lengan kiri dan kanan korban. Setelah itu A.A.P. membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan berkas luka korban, di situ juga A.A.P. menampar pipi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sandal," ungkapnya.
Agus menambahkan peristiwa kekerasan tersebut sempat direkam oleh N dan dikirimkan ke WAG salah satu perguruan pencak silat dan kemudian viral di media sosial.
"Sesampainya di rumah selanjutnya korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Atas laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku sejumlah 5 (lima) orang berhasil diamanakan," ungkapnya.
Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Agus menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun. Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.2 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.(Yanti)
0 Komentar