Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga habis menggunakan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (OKERBAYA) jenis pil double "K", tiga orang sopir diamankan polisi pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 Wib di jalan raya arah pintu masuk tol Sidoarjo Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga orang diduga pelaku yakni :
N.A, Pekerjaan : Sopir Truk warga Banaran Wetan Rt 002 Rw 001 Desa Banaran Wetan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
O.P Pekerjaan : Sopir Truk warga Jl. Jenggolo Gang Kelurahan No. 30-A RT/RW 014/003 Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
M.D Pekerjaan : Sopir Truk warga Dinoyo 9/9C Rt 002 Rw 005 Desa Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau Citra Harmoni Blok C5/05 Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (9/5/2024).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kronologi kejadiannya yakni pada hari jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI. Saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan. Namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol Sidoarjo.
"Setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi. Sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalo dia takut karena habis mengunakan sabu-sabu dan pil double "L"," jelasnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double "L" yang di taruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi N.A.
"Setelah dilakukan pengembangan telah dilakukan penangkapan O.P dengan Barang Bukti +8, 6 Gram Sabu-sabu dan M.D dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura," ungkapnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya :
BB Disita dari N.A
1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya.
1 (satu) potongan sedotan plastik warna hijau
1 (satu) buah dompet kain
Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral terdapat dua lubang diatasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik
1 (satu) plastik klip isi 5 (lima) butil pil LL warna putih
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas
1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gold beserta simcard nomor 082332547608 dan Nomor WA 082139523864
1 (satu) unit truk Fuso No.Pol W 9590 UP warna biru beserta kunci kontaknya
BB Disita dari O.P
33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya
Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca
1 buah kotak wadah plastic
1 buah HP Realme warna Hitam no sim card : 081233238008
BB Disita dari M.D
26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing - masing ± 0,88 gram, ± 0,52 gram, ± 0,51 gram, ± 0,51 gram, ± 0,50 gram, ± 0,50 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram,± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, beserta bungkusnya dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya.
2 pak plastik klip kosong,
1 buah tas pinggang warna hijau
1 buah bungkus plastik warna hitam
Seperangkat alat hisap sabu berserta pipetnya
1 buah HP Samsung warna Gold no Wa dan sim card : 08813280010,dan No Wa dan Sim card : 08816053922
Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Pasal 111 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (Yanti)
0 Komentar