Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan Pasangan Suami Istri Diduga Menjadi Kurir Narkoba


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sepasang suami istri yang di duga menjadi perantara peredaran narkoba. Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.


Pasangan Suami Istri AV Dkk merupakan warga Dusun Bendo Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau kos di Dusun Petemon Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (8/5/2024). 


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kronologi kejadian yakni pada Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pasangan suami istri seorang perempuan yang bernama A.V dan seorang laki-laki yang bernama S. Diduga menjadi penyalahguna narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) dengan penemuan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pasangan suami Istri AV Dkk merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu. Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap penerimaan atau pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons. Setiap pengambilan dengan imbalan uang per-onsnya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr A (DPO)," jelasnya. 


Masih kata Tobing setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dusun Patoman Rt 007 Rw 002 Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dengan penemuan barang bukti shabu seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong. Dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram). Kemudian tersangka pasangan suami istri berikut barang bukti yang terkait di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Sidoarjo Guna Penyidikan lebih lanjut. 


"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya :  

1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,87 gram beserta bungkusnya.

1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 17,75 gram beserta bungkusnya.

1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 48,72 gram beserta bungkusnya.

1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 69,91 gram beserta bungkusnya.

1 buah bungkus permen Kopiko Bekas.

1 buah timbangan elektrik warna hitam.

10 pak plastik klip kosong.

1 buah ATM BRI no kartu : 6013012664951529 an : A.V

1 buah ATM BCA no kartu : 5379412134476190 an : A.V

1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol : W 4941 NFR.

1 buah Hp Merk VIVO warna biru no Wa : 083878195100 dan sim card : 083195373037.

1 buah HP Merk Infinix warna biru No Wa dan Sim card : 083841206491.

1 buah HP Merk Xiaomi warna hitam No Wa : +44 7949784952 dan no sim card : 0895403794242," ungkap Kapolresta Sidoarjo. 


Kapolresta Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.


Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah 1/3.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar