Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang ibu N.K, (35) Pembantu Rumah Tangga warga Desa Mojolebak Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, atau Kost di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas perbuatannya menggelapkan barang milik korban atas nama O.N.S, (33) warga Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu juga diamankan N.S, (31) warga Desa Mojolebak Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, atau Kost di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak lain adalah suami N.K yang turut serta melakukan penggelapan.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024 jam 09.30 wib di Jalan Perum Citra Garden Desa Entalsewu RT. 19 RW. 05 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib Korban menyuruh N.K. yang merupakan pembantu rumah tangga untuk membelikan Pampers. Saat itu pelaku N.K keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Listrik warna Orange Merk U-Winfly. Setelah korban menunggu sekira pukul 13.30 wib ternyata pelaku N.K. belum kunjung kembali dan setelah dihubungi nomor telponnya di blokir.
"Kemudian karena curiga selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Buduran . Bahwa ternyata pelaku N.K. menghubungi suaminya yaitu N.S. dan selanjutnya keduanya bersepakat untuk menjual sepeda motor listrik milik majikannya tersebut tanpa seijin dari pemiliknya dengan menawarkan di sebuah grup jual beli di media sosial Facebook dan berhasil laku terjual seharga Rp. 2.000.000,-," ungkapnya.
Masih kata Agus atas laporan tersebut selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Mei 2024 berhasil mengamankan pelaku di rumah kost nya di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah menggelapkan sepeda motor listrik milik majikannya tersebut tanpa seijin dari pemiliknya karena memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari dan membayar sewa kost.
Lanjut Agus pelaku N.K. baru tiga belas hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku N.K. yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga bahwa dirinya sudah beberapa kali ganti majikan dan telah mengambil barang milik majikannya sebagai berikut :
- Tahun 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil 2 (dua) buah HP merk Xiaomi dan iPhone;
- Bulan Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bulan Maret 2024 di Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo mengambil 1 (satu) buah Gelang emas dan 1 (satu) buah Cincin Emas;
- Bulan April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan emas batangan seberat 1 (satu) Gram sebanyak 2 (dua) buah, 2 (dua) buah emas batangan berat di bawah 1 (satu) gram;
- Tanggal 06 Mei 2024 di Toko Daerah Tulungagung mengambil uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku N.K. dan N.S. dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Melakukan atau turut serat melakukan penggelapan. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.(Yanti)
0 Komentar