Liputan5news.com - Sidoarjo. Respon cepat Polsek Tarik dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu 1 x 24 jam berhasil membekuk pelaku.
Peristiwa terjadi di Masjid Al-Ikhlas Dusun Kedung Ploso Desa Kedung bocok Kecamatan Tarik Sidoarjo, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 Sekitar 05.30 wib.
Korban diketahui bernama MISTO (56) warga Dusun Kedungploso Rt. 02 Rw. 01 Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik - Sidoarjo.
Sementara itu pelaku ada empat orang yakni H (40) warga Dusun Kepatihan Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan Sidoarjo, I (DPO), S (37) warga Dusun Ganggang panjang Desa Ganggang panjang Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, M. N (39) warga Dusun Kendal Desa Pangkemiri Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tarik, AKP Lulus Sugiharto, S.H., M.H. Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut Kapolsek Tarik AKP Lulus Sugiharto, S.H., M.H. menyampaikan kronologi kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024. Sekira 05.00 Wib korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W-2246-WK, di halaman Masjid Al-Ikhlas Dusun Kedungploso Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Sidoarjo untuk melaksanakan Sholat jamaah Subuh.
"Dengan keadaan sepeda motor tersebut terkunci setir. Dan pada jam 05.30 Wib setelah korban selesai melaksanakan sholat Subuh, hendak pulang kerumah sepeda motor Honda Beat milik korban sudah tidak ada ditempat (hilang diambil orang)," ungkapnya.
Masih kata Kapolsek Tarik selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik. Kemudian petugas Reskrim Polsek Tarik melakukan penyelidikan.
"Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tarik guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. .(Yanti)
0 Komentar