Liputan5news.com - Sidoarjo. Perseteruan lahan atau tanah yang akan di manfaatkan sebagai sarana jalan umum menuju obyek pengembang usaha kavling milik Agus Subekti yang berada di Desa Sukolegok belum kelar. Senin 13 mei 2024 kedua belah pihak masih saling klaim status jalan masuk ke lokasi.
Agus subekti berusaha mencari kejelasan kepada Suhud selaku Pj Kades Sukolegok Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dalam keterangannya Pj Kades menyampaikan bahwa hanya legalitas tanah yang bisa membuktikan status tanah yang di pakai jalan itu.
"Kami sudah di tunjukkan bukti kepemilikan oleh pak Nur Yahya selaku perwakilan keluarga yang memiliki tanah yang di pakai akses jalan meski masih berupa foto copy," terangnya saat menemui Pj kades di kantor balai desa setempat.
Sedang Agus Subekti tetap menyangkal kalau akses jalan itu menurut dia itu adalah sudah milik jalan desa, karena sudah di bangun memakai dana desa.
"Kami sudah mendatangi ke pemilik hanya ingin tahu legalitas status jalan tersebut namun pihak pemilik merasa keberatan, karena berdasarkan keterangan dulu itu tangkis yang kebetulan biasa di buat akses jalan."ungkap Agus.
Nur yahya selaku wakil keluarga pemilik lahan akses jalan bersikeras mengatakan kalau jalan itu ada dan masuk dalam SHM. Terkait kedatangan Agus datang ke rumahnya mereka mengakuinya.
"Segalanya saya rasa bisa diselesaikan baik baik, selagi ada kejelasan atau kepastian pembeli maupun penjualnya. Saya ada saudara jadi tidak bisa memutuskan sendiri harus dapat persetujuan dari semua saudara,dan itu kalau harga sesuai saya rasa gak ada masalah."terang Nur Yahya.(Yanti)
0 Komentar