Probolinggo,Liputan5news.com - Akibat perselisihan soal kayu, seorang pemuda desa wringinanom kecamatan tongas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibacok oleh pamannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/05/2024) pukul 19.05. Korban yang mengalami luka bacok diketahui bernama Asan Roy Jordi (37), warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom.
Sementara itu, pelaku pembacokan diketahui bernama Nur Hasan (74), warga Dusun Tempura, Desa Wringinanom. Saat melakukan aksinya, Nur Hasan tidak sendirian, ia dibantu oleh anaknya, Nur Huda (19).
Kepala Desa Wringinanom, Saiful Rizal, mengatakan jika perselisihan yang melibatkan paman dan keponakan ini diduga akibat masalah kayu, di mana korban diduga menjual kayu milik pelaku, yakni Nur Hasan.
"Saat itu, keduanya bertemu di salah satu warung sate. Bahkan, ada warga yang meminta korban untuk melarikan diri," kata Kades Saiful.
Sayangnya, saat korban hendak melarikan diri, pelaku sempat menyabetkan celuritnya, mengenai kaki korban. Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga. Sayangnya, pintu belakang rumah tersebut terkunci sehingga korban tidak bisa keluar.
Seketika itu juga, muncul Nur Huda, anak dari Nur Hasan. Dengan menggunakan balok kayu, Nur Huda melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat.
"Jadi, lukanya selain dibacok ayahnya, juga akibat balok kayu dari anaknya," imbuhnya.
Selanjutnya, warga membantu korban untuk mendapatkan perawatan intensif. Dengan menggunakan pikap, korban dibawa ke RS Tongas. Sementara itu, pelaku yang merupakan ayah dan anak diamankan oleh petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, melalui Plt Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah Regama, menerangkan jika peristiwa itu diduga tidak hanya akibat penebangan pohon, tetapi juga terkait pengambilan sertifikat.
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku melakukan hal itu lantaran kesal terhadap korban. Pasalnya, korban telah mengambil sertifikat tanah warisan milik bersama tanpa izin keluarga," ucap Zainullah.
Menurut Zainullah, korban telah menebang 10 pohon kamelina yang ditanam oleh tersangka di atas tanah warisan milik bersama.
Saat tersangka mendatangi korban, awalnya hanya bermaksud untuk menanyakan tentang sertifikat yang diambil serta penebangan pohon. Namun, terjadi cekcok dan perkelahian. Karena tersangka sudah tua dan lemah, anak tersangka kemudian datang untuk membantunya.
“Anak tersangka ini memukul korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh. Kemudian tersangka mengambil celurit yang ada di sepeda motornya dan dibacokkan kepada korban,” tegas Zainullah. (Ze/*)
0 Komentar