Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo mengadakan rapat paripurna pada Sabtu, 18 Mei 2024. Acara yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD ini memiliki agenda yakni penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pembentukan Panitia Khusus XXII (Pansus XXII), serta perubahan susunan keanggotaan fraksi PPP dan PAN serta alat kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan, S.H, dan dihadiri oleh 30 orang anggota Dewan serta Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H.
Dalam sambutannya, Kayan menyampaikan rasa hormat dan ucapan selamat kepada Plt Bupati Sidoarjo serta seluruh hadirin yang turut hadir dalam rapat ini.
“Rapat ini adalah langkah awal kita dalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang untuk Kabupaten Sidoarjo,” kata Kayan.
Beliau juga menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah yang diadakan pada 15 Mei 2024.
Pemaparan dalam rapat ini diawali dengan pembacaan surat masuk yang dilakukan oleh sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo. Surat yang diterima pada 2 Mei 2024 tersebut, dengan nomor 173/1/.1.1.3/2024, berisi tentang penyampaian Raperda RPJPD.
Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H, dalam penyampaiannya, menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045. Rancangan ini adalah amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJPD ini disusun dengan visi menjadikan Sidoarjo sebagai metropolitan inklusif yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Subandi.
Beliau menekankan pentingnya penyusunan RPJPD secara sistematis melalui tahapan persiapan, rancangan awal, forum konsultasi publik, hingga musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Dokumen RPJPD Kabupaten Sidoarjo mengusung visi besar untuk dua dekade ke depan. Visi tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, gesit, dan pelayanan publik inovatif berbasis digital, serta memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak.
Subandi menggarisbawahi lima misi utama dalam RPJPD, antara lain:
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif.
-Memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif.
-Menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak.
-Menyediakan infrastruktur berkualitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
-Mewujudkan masyarakat yang religius, setara, dan nyaman.
Selain pembahasan RPJPD, rapat juga membahas perubahan susunan keanggotaan fraksi PPP dan PAN, serta perubahan keanggotaan alat kelengkapan Dewan. Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo membacakan perubahan tersebut, yang disambut dengan antusias oleh seluruh anggota dewan.
Pembentukan Panitia Khusus XXII (Pansus XXII) juga menjadi agenda penting dalam rapat ini. Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045 ini dipimpin oleh H. Tarkit Erdianto, S.H, M.H., dengan H.M Dhamroni Chudlori sebagai wakil ketua.
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menyusun fondasi pembangunan Sidoarjo yang lebih baik di masa mendatang. Dengan adanya RPJPD, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo akan semakin jelas dan terstruktur, menjadikan Sidoarjo sebagai kawasan metropolitan yang inklusif, sejahtera, dan berkelanjutan.(Yanti)
0 Komentar