Probolinggo, Liputan5News - Seolah tidak ada efek jera Oknum yang selalu memanfaatkan objek yang bukan haknya, sudah banyak kejadian di beberapa tempat bahkan sampai terjerat dengan Hukum Pidana, gegara Memanfaatkan Aset Milik Negara yang dijadikan ajang Bisnis.
Hal senada disampaikan Damoanto, SH. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, yg merupakan Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Probolinggo Raya, menyoroti tanah milik PT. KAI Daop 9 Jember, yang berada di wilayah Leces Probolinggo Jl. Lumajang , menurutnya hal tersebut diduga dilakukan oleh Seseorang yang tidak bertanggung jawab atau oknom PT. KAI untuk melakukan sistem sewa kepada warga yang membutuhkan untuk usaha didaerah sekitar.
Damoanto, SH akan mengambil sikap melayangkan surat ke PT.KAI Daop 9 Jember , guna menertibkan administrasi terkait tanah yang disewakan kepada Pengusaha dan Masyarakat di wilayah Leces sampai jorongan, agar tanah Aset milik KAI tidak diperjual belikan. Jum'at (10/05/2024).
"Sangat jelas perbuatan tersebut sangat merugikan Negara karna selama ini Oknum Pengusaha menyewakan dengan puluhan juta rupiah, namun mereka yang menyewa Lahan Aset milik KAI masih menyetor uang sebesar Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ) ke PT.KAI Daop 9 setiap tahunnya."
tuturnya pada awak media ini ( Red )
0 Komentar