Liputan5news Pasuruan - Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah salah satu alat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya operasional, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, seperti halnya program pemerintah lainnya, Dana BOS tidak luput dari tantangan, termasuk modus mark up anggaran yang dapat merugikan pendidikan.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Umar Wirahadikusumah, SH, M.Hum ketua Tim Kancil,yang secara spesifik menyikapi penggunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 dan SMPN 2 Gondang wetan kabupaten pasuruan.
"Modus mark up anggaran dalam penerapan Dana BOS terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dengan sengaja memanipulasi anggaran. Modus ini biasanya melibatkan beberapa tahapan, antaranya,dengan Pemalsuan Data,ungkap umar.
"Salah satu cara umum dalam modus mark up adalah dengan pemalsuan data. Pihak yang terlibat dapat memasukkan data yang tidak valid atau melebih-lebihkan jumlah peserta didik, infrastruktur yang perlu diperbaiki, atau kebutuhan lainnya. Dengan data palsu, mereka dapat mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya.jelas pria plontos ini.
Umar menambahkan,modus lainya dengan cara Penggelembungan Biaya:."Modus mark up juga dapat melibatkan penggelembungan biaya. Ini terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana menaikkan biaya proyek atau pembelian barang secara tidak wajar. Mereka mungkin menawarkan kontraktor atau penyedia barang harga yang tinggi dengan kesepakatan untuk mendistribusikan selisihnya.
dan juga bisa dengan melakukan Kolusi. "Kolusi antara berbagai pihak, termasuk oknum di sekolah dan pihak ketiga seperti kontraktor, dapat berperan dalam modus mark up. Mereka dapat berkomplot untuk mengatur lelang proyek atau pengadaan. Tutup Umar wirohadi, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Diketahui,Tim kancil yang dikomandani Umar wirohadi menyoroti SMPN 1 Gondang wetan yang mengelolah sekitar Rp. 885.920 . 000 dana Bantuan operasional siswa (BOS) dari 807 siswanya ditahun 2023 . dan dari ratusan juta dana BOS tersebut sekitar Rp. 160.000.000 untuk pemeliharaan sarana prasarana, Rp. 40.000.000 untuk gaji tenaga honorer, serta Rp. 160.000.000 diperuntukkan untuk pengembangan perpustakaan dan buku siswa.
Sisi lain, Umar juga menyoal anggaran dana BOS di SMPN 2 Gondang wetan yang mengelola dana BOS sekitar 357 siswanyasiswanya dengan total anggaran di 2023 sekitar Rp. 400.000.000 .
Umar menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri Gondang wetan tersebut, salah satunya tidak terlihat nya pembenahan sarana prasarana secara signifikan serta wujud pengelolaan perpustakaan yang ada.
"Pihak sekolah sengaja menutupi kegiatanya dari masyarakat, hal ini terlihat dari beberapa guru yang juga merangkap sebagai Humasy ataupun wakil kepala sekolah di SMPN Gondang wetan tersebut tidak mau memberikan penjelasan tentang penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana dan juga untuk gaji honorer nya. "Tapi gak apa apa, itu hak mereka. dan kita juga punya hak untuk segera melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di SMPN Gondang wetan tersebut pada kejaksaan. Tegas Umar.
Nunuk rosanti, salah satu guru yang juga mengaku Humasy di SMPN 1 Gondang wetan saat dutemui duruanganya bersama ke dua rekan Humasy lainya kompak menyatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan dana BOS. "Ke Dinas Pendidikan aja langsung, karena kita hanya bertanggung jawab pada Dinas terkait penggunaan dana tersebut. Ungkap wanita 40 tahun ini, seolah sengaja menghindar pertanyaan wartawan ini saat meminta konfirmasi nya. (Ze)
0 Komentar