Foto : Hasil tangkap layar postingan Instagram saat melakukan praktek penyuntikan cairan zat pemutih kepada konsumen klinik kecantikan RB. |
Pasuruan,Liputan5news.com - Praktik klinik kecantikan ilegal tersebar di beberapa daerah, dan sekitar kita. Lewat penawaran harga terjangkau dan instan, perempuan yang ingin memiliki paras dan tubuh lebih menawan diperdaya. Hasil investigasi media ini mengungkap, betapa serampangannya praktik kecantikan ilegal dalam melayani konsumen. Selasa (28/05/2024).
Seperti praktek klinik kecantikan diduga ilegal yang dilakukan pelaku usaha klinik kecantikan yang diduga tak berijin ini memposting aktifitasnya melalui Media Sosial akun IG Ratu Beautyku, yang mempromosikan praktek usahanya dengan pamflet nail art - eyelash - lashlift - brow lamination dengan jadwal buka setiap hari mulai pukul 08.00 -selesai beralamat di daerah kecamatan Grati kabupaten pasuruan.
dari hasil pemantauan tim media ini diduga Ratu Beauty dalam melayani konsumenya untuk mendapatkan kecantikan yang di idamkan dengan cara menyuntikkan obat kimia untuk pemutih kulit ke tubuh konsumen atau pelanggannya.hal ini diketahui usai Ratu Beautyku mengunggah proses pemasangan jarum selang ke tangan seorang wanita berhijab sebagai konsumenya di IG @Ratubeautyku.
Saat dikonfirmasi wartawan ini tentang legalitas perijinan dan penggunaan zat pemutih pada konsumennya melalui aplikasi WhatsApp dengan nomer 082131490xxx pemilik IG @Ratubeautyku yang beralamat di Daerah Kecamatan Grati tidak merespon atau menjawab pesan konfirmasi yang dikirim. Selasa siang (28/5).
Penggunaan zat pemutih kimia pada praktek yang dilakukan Salon kecantikan Ratu Beautyku tersebut, mendapat tanggapan serius dari ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan, Zainal arifin yang menyatakan bahwa efek samping dari cairan mengandung zat kimia seperti pemutih kulit memiliki bahan kimia tinggi dan sangat berbahaya."apalagi obat obatan yang diperjualbelikan tidak memiliki ijin edar, hal ini jelas merupakan pidana," Ungkapnya
Zainal menambahkan," sebagaimana aturan hukum untuk ancaman pidana bagi pengedar obat obatan berbahaya dan tidak memiliki ijin edar ataupun penjualan tertera pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya (has/ze)
0 Komentar