Jakarta,Liputan5news.com - Berdasarkan data KPK, dari 1512 perkara yang ditangani hingga tahun 2023, mayoritas perkara berasal dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Koordinasi Penguatan APIP, di Gedung Merah Putih KPK, 8 Mei 2024
Oleh karena itu, penguatan peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) menjadi program prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di tahun ini. Program ini diharapkan dapat tersusun peta permasalahan kapasitas APIP daerah dan rumusan penguatan kapasitas APIP daerah.
Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluya menjabarkan beberapa penyebab korupsi di daerah. “Korupsi di daerah terjadi karena kurangnya komitmen kepala daerah dalam melakukan pengawasan intern pengelolaan pemerintahan, sistem politik yang masih menimbulkan benturan kepentingan, tidak adanya implementasi sistem tata kelola pemerintahan yang antikorupsi, serta lemahnya pengendalian dan pengawasan,” ungkapnya.
Budi menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya, APIP di daerah masih menemukan sejumlah kendala. Hal ini menghambat pengawasan dalam tata kelola pemerintah daerah. “Kendala tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu aspek anggaran, aspek sumber daya manusia (SDM), serta aspek independensi dan objektivitas,” ujarnya.
APIP diharapkan dapat menjadi pihak proaktif dalam pembinaan dan konsultasi bagi instansi pemerintah khususnya daerah. Selain itu, diharapkan APIP dapat menjadi early warning system atau pemberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan yang terjadi.(ze*)
0 Komentar