Liputan5News.com Lumajang - Sidang dugaan kasus korupsi bibit pisang mas Kirana yang di gelar pada tanggal (22/04/2024) di pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Tim Kuasa Hukum terdakwa “DAN” melalui H. Wahyu Firman Afandi S.H., saat di konfirmasi di ruang kerjanya menceritakan pada saat sidang yang di gelar tanggal 22 April 2024 menurutnya ada kejadian unik yang mana pihak saksi KPA inisial “P” dalam keterangan hampir semua pertanyaan di jawab lupa dan tidak tahu.
“Ada 7 saksi yang di hadirkan 3 dari dinas 4 dari penangkar diantaranya KPA inisial “P”, dari BPSB inisial “T”, Inisial “LN” selaku Operator, dan inisial “SF”, “B”, “S”, “H” dari penangkar”. Ungkapnya
“Sidang diwarnai dengan kejadian unik dimana KPA ketika Ditanya oleh majelis hakim selalu menjawab saya lupa saya tidak tahu dari hal kecil saja Siapa pemenang lelang saya lupa siapa direktur CV qaisara tidak tahu berapa besar anggaran tidak tahu saya lupa.
Sampai hakim menyimpulkan kan bahwa saksi Paiman tidak terlalu memperhatikan terkait dengan Project ini”. Ujarnya
“Adapun pertanyaan dari Tim kuasa Hukum terdakwa DAN apakah saudara saksi Paiman mempunya kompetisi khusus terkait dengan penunjukan sebagai KPA jawaban dari saksi “P” adalah jabatan KPA melekat kepada kepala dinas dan tidak perlu standart kompetensi tertentu”. Lanjut Wahyu sapaan akrabnya
“Lanjut yang ditanyakan Apakah ketika raker apakah terdakwa DAN melaporkan terkait kegiatan jawaban saksi “P” ada namun tidak terlalu rinci”. Ujarnya lagi
“Lanjut pertanyaan dari Kuasa hukum “DAN” apakah saudara Saksi “P” tidak memverifikasi terkait dengan laporan2 dari terdakwa DAN selaku PPK? Jawabannya tidak saya hanya menerima berkas saya tanda tangan tanpa saya lihat isi detail nya”. Paparnya lagi
Masih menurut Wahyu ada fakta baru terungkap dalam persidangan tidak adanya pendampingan CV atau PPL dalam proses pengadaan bibit pisang mas Kirana hanya beberapa.
“Fakta baru yang terungkap dalam persidangan bahwa Tidak adanya pendamping an CV atau pun PPL dalam Proses pengadaan bibit pisang Kirana hanya beberapa. Padahal PPL atau tim pembantu BPHP mempunyai SK dari KPA dengan tupoksi yang melekat”. Lanjutnya
“Keterangan dari saksi penangkar bahwa semua bibit yang di salurkan tepat pada waktu kontrak dan semua berlabel, Tidak ada tanam sebelum kontrak namun ada yg memang dititipkan jumlahnya 600 Penangkar sutris dan penangkar budi 3300 Namun sudah didistribusikan, Terungkap bahwa harga satuan bibit pisang non label mencapai 5000-5500 plus ongkos dongkel”. paparnya lagi
“Penangkar Saksi “S” menjelaskan bahwa saudara “H” membangun menarik uang dari ATM, Membuatkan berkas2 untuk CV saksi sutris, Dan menerima uang terima kasih dari Bapak Sutris sebesar 49 juta, Alasan dari bapak Sutris kenapa memberikan uang sebesar 49 juta karena ybs membatu proses mulai awal hingga pencairan”. Lanjut Wahyu
Sementara terpisah Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Lumajang M.Nizar saat di konfirmasi melalui pesan washapnya mengatakan ada sekitar kurang lebih 6 saksi dari dinas dan penangkar pada agenda sidang pemeriksaan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Sidang kemarin kurang lebih 6 saksi dari Dinas dan penangkar Mas” jawabnya
Dikonfirmasi lebih lanjut sejauh mana hasil sidang? masih dalam berkas dakwaan terkait adanya penyaluran bibit pisang yang tidak sesuai kontrak dan melebihi jangka waktu kontrak.
“Kurang lebih spt dlm berkas n dakwaan ada pnyaluran bibit pisang yg tdk sesuai kontrak n melebihi jangka waktu kontrak”. Jawabnya lagi (Tim)
0 Komentar