Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan diduga pelaku pembobolan toko Alfamart. Peristiwa terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di Toko Alfamart Jln. Sekelor Utara Watutulis Kec. Prambon Kab.Sidoarjo.
Empat orang diduga pelaku pembobolan toko Alfamart yakni A.W. (54) warga Wonogiri Jateng, bersama dengan S.M. membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok. S.M. (30) warga Wonogiri Jateng. H,(40) warga Kec. Badegan Kab. Ponorogo, bersama dengan H.H.S mengawasi sekitar TKP sewaktu pelaku A.W. dan S.M. masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian. H.H. S, (42) Kec. Semampir Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo dan Humas Polresta Sidoarjo. Selasa (2/4/2024).
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 1 (satu) unit motor vario warna hitam nopol AE 3661OW, 1 (satu) unit motor Scoopy warna putih nopol L 6149 IQ, 1 tas warna hitam yang berisi sarana pencurian (Betel, gergaji besi, bor tangan, kunci pas, kunci inggris, palu, obeng, obeng), Uang tunai Rp. 2.270.000,-, 209 pak rokok berbagai merek," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa pada hari Hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib sewaktu Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan Kring Reskrim di Ds.Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo telah mendapati adanya 2 (dua) orang mencurigakan yang berada di sekitaran Toko Alfamart Krian Trade Center Ds. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan pengamatan beberapa saat ternyata terdapat 2 (dua) orang lain yang selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut.
"Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan, hingga akhirnya keempat orang tersebut masuk ke sebuah toko kelontong di Jl. Raya Jumputrejo Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan saat itu mendapati adanya puluhan pak rokok berbagai merek serta uang tunai, dan setelah dilakukan interogasi mereka mengakui baru saja telah melakukan pencurian di Toko Alfamart tersebut," ungkapnya.
Masih kata Christian tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan Olah TKP didapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko tersebut, dimana para pelaku masuk kedalam toko dengan membobol tembok belakang, dan selanjutnya mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.
"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan dimana saat itu S.M. yang menentukan Toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian. Kemudian para pelaku menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup," jelasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Toko Alfamart yang menjadi sasaran pencurian, dan kemudian langsung membagi peran yaitu A.W. dan S.M. yang masuk kedalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang tunai dengan menggunakan betel dan palu. Selanjutnya H dan H.H.S berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko.
"Bahwa atas kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar Rp.44.064.187,-. Bahwa hasil pemeriksaan ternyata para pelaku mengakui juga telah 3 (tiga) kali melakukan pencurian yang menyasar Toko Swalayan yaitu :
- Tanggal 2 Desember 2023 dengan TKP Indomaret Tarik, Ds. Kemuning, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo.
- Tanggal 08 Januari 2024 dengan TKP Indomaret Anggaswangi Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo.
- Bulan Pebruari 2024 dengan TKP Indomaret Lingkar Timur Buduran kab. Sidoarjo," urainya.
Bahwa pelaku A.W. merupakan Residivis dan telah 2 (dua) kali dipidana dalam perkara curat yaitu pada tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di lapas Solo. Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas. "Saya ditangkap Polres Magetan dengan putusan saya menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun," ucap AW.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolresta Sidoarjo.(Yanti).
0 Komentar