Liputan5news.com - Mojokerto. Satreskrim Polresta Mojokerto hari ini menggelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Mojokerto kota.
Peristiwa terjadi di Mentikan Gg Swadaya II/06 Kel. Mentikan kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Kec. Prajurit Kulon dekat rel kereta api, wilayah kec. Sooko kab. Mojokerto.
Di bawah pimpinan AKP Rudy Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap tiga orang diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor. Tiga orang yang diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor yakni BA (36) warga Gedeg Mojokerto, MZ (27) warga Kranggan Mojokerto dan RP (28) warga Kenjeran Surabaya. Dari pengakuan tersangka mengakui bahwa sudah melakukan pencurian motor di wilayah mojokerto kota sebanyak 15 kali. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel. S. Marunduri, S.I.K., M.H dalam press release di Mapolresta Mojokerto. Senin (1/4/2024).
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 10 (sepuluh) sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor honda vario 125 Th 2014 warna hitam, Nopol S-3547-V, 1 bendel foto copy legalisir BPKB, 1 lembar surat keterangan dari KSP Sumber Sejahtera Jatim tanggal 20 Maret 2024, 1 buah flasdish yang berisi rekaman CCTV, 1 buah kaos warna hitam pada bagian dada terdapat tulisan BRI, 1 buah celana panjang kempol motif doreng, 1 buah sandal slop warna abu-abu merk New Era," ungkapnya.
Lebih lanjut Daniel menyampaikan diduga tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap setelah keluar dari LAPAS dengan keuntungan dari setiap motor yang mereka jual sebesar 1,6 jt sampai 3,2 jt.
"Tersangka mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci Y," tambahnya.
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto menyampaikan kronologi kejadian pada tanggal 20 maret 2024 Satreskrim Polresta Mojokerto di pimpin AKP Rudy mengamankan diduga tersangka berinisial BA di benteng Pancasila. Dari diduga tersangka BA dikembangkan sehingga pada tanggal 22 Maret 2024 berhasil menangkap diduga tersangka inisial MZ di wilayah Kranggan. Setelah itu dikembangkan lagi sehingga dapat menangkap RP di Surabaya.
"Akibat perbuatannya tiga orang diduga tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar