Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ratusan Purel Datangi Gedung DPRD Pasuruan Tuntut Raperda Tentang Tempat Hiiburan Segera Disahkan


Pasuruan,Liputan5news.com - Didatangi ratusan purel atau pemandu lagu pada hiburan tempat karaoke .DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan usaha hiburan masuk program legislasi daerah di tahun 2024.

Masuknya raperda penataan tempat usaha hiburan pada prolegda ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, usai menemui ratusan purel pada audiensi dengan didampingi sejumlah aktivis LSM di Kantor DPRD, Senin (22/04/2024).

Pihak dewan menyambut baik usulan pembentukan perda yang mengatur usaha hiburan di Kabupaten Pasuruan.

“Tuntutan para pekerja dan pelaku hiburan ini sudah terpenuhi. Raperda tersebut sudah masuk prolegda 2024,” kata Sugiarto.

Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul mengatakan, raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian hiburan sudah disusun oleh pemkab. Rencananya, tahun 2024 ini raperda akan dilakukan pembahasan.
“Tahapannya memang memerlukan waktu,” ungkapnya. 

diketahui ,Kedatangan ratusan purel ke gedung DPRD tersebut untuk menuntut perlindungan hukum ke wakil rakyat karena selama ini menggantungkan nasibnya di warung karaoke. Apalagi saat ini warung karaoke dilarang buka karena dianggap mengganggu ketentraman warga sekitar.

Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto saat mendampingi para Lc tersebut menyatakan kalau pelarangan tempat warung kopi karaoke di wilayah kabupaten Pasuruan adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada beberapa tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“kenapa Prostitusi di Tretes dibiarkan sedangkan tempat karaoke dilarang. Ini jelas absurd,” tegas lujeng.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan seharusnya mengkomparasikan dengan daerah lainnya yang mengizinkan tempat karaoke. Keberadaan usaha tersebut sudah bukan hal baru dan bisa memberikan pendapatan daerah.

“Maka dari itu diperlukan regulasi aturan tentang perizinan tempat hiburan umum mulai dari proses ijin usaha,area wilayah hingga sanksi-sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha,” ucap Lujeng.(ze)

Posting Komentar

0 Komentar