Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pro Kontra Usulan Perda Hiburan di Kabupaten Pasuruan, Timbul : Dari Kacamata Regulasi Keberadaanya Diakui Oleh Pemerintah


Pasuruan,Liputan5news.com - Sejumlah LSM dan ormasy serta tokoh agama di mendatangi gedung DPRD kabupaten pasuruan,Kamis (25/4/2024).

Kedatangan sejumlah orang tersebut untuk melakukan audiensi terhadap  sejumlah anggota dewan sebagai bentuk protes keras atas maraknya warung karaoke yang menyediakan LC (purel) di Gempol 9, lantaran dianggap meresahkan masyarakat dan timbulkan kemungkaran. 

Kedatangan sejumlah tokoh tersebut sekaligus sebagai sikap protes atas permintaan pengusaha warung karaoke dan LC yang meminta bisnis semu mereka mendapat legalitas dari Pemkab Pasuruan melalui payung hukum berupa perda.

Wagub Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, dalam penyampaianya dihadapan anggota dewan,meminta usulan pembahasan perda soal warung karaoke yang diajukan sejumlah pengusaha dicabut dan dibatalkan demi hukum.

Menurutnya, perda tentang tempat hiburan justru akan memberikan multiplier effect negatif bagi masa depan anak bangsa serta kerusakan moral.

"Kalau perda tempat hiburan disahkan, nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur, dan dipastikan akan marak peredaran miras, obat-obatan terlarang, dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi,dan sarang kemungkaran,"jelasnya

Diketahui,Pemkab Pasuruan sebenarnya sudah punya inisiatif untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan.Bahkan usulan rancangan Perda sudah diusulkan ke DPRD setempat.

Kepala Bidang Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Timbul mengatakan, tempat hiburan karaoke memang perlu dipandang dari berbagai aspek.

Namun, dari sisi ekonomi kreatif, dinasnya mendukung berkembangnya tempat hiburan karaoke.Karena dari kacamata regulasi, keberadaaannya diakui oleh pemerintah.

“Bahkan dari 17 sektor ekonomi kreatif dalam peraturan Menparekraf, salah satunya ya musik,” kata Timbul. Hanya saja, operasional tempat hiburan memang perlu dipertegas. Yakni dengan adanya Perda.

Sebab selama ini, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tempat hiburan karaoke, masih mengacu ketentuan yang berlaku."Yakni berkaitan dengan legalitas perizinannya.

“Jadi posisi kami hanya menunggu regulasinya saja. Kalau perdanya sudah ada, hak dan kewajiban mereka lebih jelas. Kami juga bisa libatkan pengusaha karaoke dalam pembinaan ekonomi kreatif,” bebernya.(ze)

Posting Komentar

0 Komentar