Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak. Kini pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat berhasil diringkus. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.35 wib di Jl. Pahlawan Kabupaten Sidoarjo tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur.
Ketiga korban kekerasan yaitu A.M, (korban) warga Sukodono Sidoarjo, meninggal dunia di TKP. Hasil Otopsi sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak, M. L. H, (20) warga Taman - Sidoarjo. Luka berat korban mengalami lecet pada bibir, pada hidung, pada tangan kanan, telapak kaki kanan, patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri, patah tulang tertutup pada paha kanan dan M.A.B.S (16) warga Taman kabupaten Sidoarjo. Korban mengalami benjolan kepala bagian belakang, lecet pada leher belakang, punggung kanan dan memar pada lengan kiri bawah.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Keterangan Pers Selasa (02/04/2024).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan tentang tersangka pelaku, kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggalnya korban A.M. M.S., (17) warga Pasuruan. Peran Menendang korban A.M. sampai terjatuh diaspal dan memukul korban M.A.B.S menggunakan alat ruyung sebanyak 5 kali. A.A (18 ) warga Sedati Sidoarjo berperan melindas korban A.M setelah jatuh diaspal dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku pengeroyokan terhadap korban M.L.H. yang mengakibatkan luka berat yakni B.A (18) warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, berperan memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan alat ruyung, R.A (21) warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Berperan menendang punggung korban sebanyak 2 kali, B.R. (16) warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, berperan memukul kepala korban sebanyak satu kali, H.E (15) warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, berperan menendang perut korban sebanyak sekali, M.R (17) warga Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo berperan memukul kepala korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar kelompok korban yang saat itu memakai pakaian dengan identitas “ANTI PAANCEL” dengan mengendarai sepeda motor. Setelah di TKP pelaku M.S menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban M.L.H. dan A.M. hingga terjatuh di aspal, kemudian pelaku A.A menabrak dan melindas korban A.M. yang terjatuh dengan sepeda motor hingga meninggal dunia di TKP. Pelaku lain bersama - sama melakukan kekerasan terhadap korban M.L.H. dengan menendang dan memukul menggunakan tangan kosong dan ruyung hingga mengakibatkan luka berat, sedangkan korban M.A.B.S juga dikeroyok hingga terluka.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu pakaian pelaku, pakaian korban, 1 (satu) buah ruyung (sebagai alat pelaku B.A.W memukul korban M.L.H), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih (dikendarai korban).
Masih kata Kapolresta Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib kelompok korban M.L.H. dan korban Sdr. A.M. mengikuti kopdar yang diselenggarakan oleh komunitasnya di Krian Sidoarjo. Sekira pukul 23.00 Wib mereka melakukan konvoi sepeda motor bergabung dengan komunitas lain yang bergerak menuju Gresik dan akan ke Surabaya namun tidak jadi kemudian putar balik ke Sepanjang Sidoarjo. Kemudian rombongan korban melewati arah Bungurasih dan melewati bawah layang waru masih menuju ke arah Kota Sidoarjo.
"Saat itu korban A.M membonceng korban M. L. H menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih. Kemudian rombongan korban melintasi jalan KH. Mukmin Sidoarjo dan akan menuju ke Jl. Diponegoro tepat di atas jembatan sudah ada kelompok pelaku yang mengendarai motor dan saat itu berteriak dan menyuruh rombongan korban untuk berhenti karena saat itu korban A.M. menggunakan pakaian komunitas lain bertuliskan “ANTI PAANCEL”," jelasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo karena ketakutan pada saat itu korban A.M. yang membonceng M.L.H yang berada di depan rombongan dan memacu kendaraannya menuju Jl. Pahlawan Sidoarjo, sedangkan teman korban yang berada dibelakangnya setelah melintasi rel kereta api Jl. Pahlawan langsung belok kiri karena ketakutan. Bahwa saat itu saksi M.A.B.S. (kelompok korban) melihat bahwa korban A.M. dan korban M.L.H. sudah terjatuh dari sepeda motor dan saat itu saksi M.A.B.S melewati kedua korban yang terjatuh tersebut.
"Kemudian korban A.M. ditemukan meninggal dunia di TKP sedangkan korban M.L.H. dibawa oleh masyarakat ke RSUD Kabupaten Sidoarjo. Atas kejadian tersebut Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP, analisa CCTV dan proses penyelidikan hingga kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Tim berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang terduga pelaku tersebut diatas,"'jelasnya.
Kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas “ANTI PAANCEL”.
"Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati Ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana secara bersama - sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar