Kios pedagang diduga tak berijin dan bermuara pungli |
Pasuruan, Liputan5news.com - Dugaan kios pasar tak berijin di area pasar winongan terus mendapatkan sorotan berbagai elemen masyarakat. Sorotan oleh masyarakat ini menyeruak usai terdapat pembangunan sebanyak tiga(3) unit kios dari kayu yang berdiri disamping kanan depan bangunan induk pasar.
Lefi,kepala unit pengelolaan pasar pada Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten pasuruan dikonfirmasi media ini melalui sambungan whatsapp tentang dugaan pembangunan kios pasar yang belum memiliki ijin serta dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas pasar winongan terhadap calon pedagang yang akan menempati kios tersebut, belum memberikan respon balasan.
Surat permintaan klarifikasi dari LSM. TAMPERAK Pasuruan pada kepala pasar winongan |
Zainal arifin, ketua lembaga Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Pasuruan menanggapi dugaan pembangunan kios yang diduga tanpa memiliki ijin dinas perindustrian dan perdagangan setempat di anggap tidak sesuai estetika karena menambah kesan kumuh pasar winongan,dimana bangunan rencana kios tersebut dibangun tepat disisi depan bangunan induk pasar yang seharusnya steril dan diperuntukkan untuk lalu lalang pedagang dan pembeli sewaktu melakukan aktivitas transaksinya.
"perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan:
a. penutupan sementara tempat usaha;
b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha;
c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan
d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.ungkap Zainal.
Zainal menambahkan bahwa Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(has/pung)
0 Komentar