Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban YM (22) warga Pulung - Ponorogo, P. R (21) warga Subah - Situbondo yang kost di Gedangan - Sidoarjo diamankan Polisi.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Toko Arya Mart Jl. Mandala No. 493 Rt 17 Rw 05 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : Pakaian korban & jilbab abu abu, Pisau dapur, Masker warna hitam, Pakaian Pelaku yaitu Hodie hitam bertuliskan 3 second dan Celana pendek warna biru, Uang tunai Rp. 4.995.000,-, HP OPPO warna putih, HP VIVO warna merah, Rekaman CCTV.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (2/4/2024).
"Peristiwa tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib sewaktu saksi Z.N. sedang duduk- duduk di depan tempat kost telah didatangi oleh ibu korban yang memberitahu kalau korban yang saat itu sedang menjaga Toko Arya Mart terlihat dalam posisi seperti tidur terlentang di dalam toko dengan kondisi pintu terkunci dari dalam. Karena merasa khawatir kemudian mengajak untuk melihat keadaan korban yang berbaring didalam toko,"ungkapnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, selanjutnya ibu korban memaksa masuk ke dalam toko dengan melalui pintu tengah yang saat itu terlihat kondisi korban seperti dalam posisi tidur terlentang dilantai. Kemudian setelah korban diperiksa denyut nadi oleh saksi N.Y.H ternyata dapat diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia, dan saat itu orang tua korban berusaha mencari Hand Phone milik korban namun tidak diketemukan.
"Setelah peristiwa tersebut kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan terlihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko kemudian membekap korban sehingga korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya pelaku mengambil Hand Phone milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di toko tempat korban bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan kegiatan olah TKP dan melakukan Penyelidikan di TKP, hingga akhirnya penyidik berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama P.R. yang saat itu sedang mengamati kegiatan olah TKP dan membaur dengan masyarakat.
"Hasil wawancara terhadap P.R. di TKP bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kostnya yang terletak di dekat TKP ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 4.995.000,-yang merupakan hasil pencurian. Bahwa pelaku juga mengakui telah merencanakan pencurian tersebut, saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang yang hanya diperuntukkan untuk karyawan. Kemudian pelaku menyimpan pisau dapur dibalik baju dan berpura pura membeli pulsa. Setelah bertemu korban kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak, selanjutnya pelaku menaruh pisau di meja kasir, selanjutnya tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban selama sekitar 10 menit hingga korban lemas, kemudian pelaku mengambil 2 (dua) HP dan uang yang ada di kasir toko kemudian kembali ke kamar kostnya," ungkapnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo setelah kejadian tersebut pelaku kemudian kembali lagi ke TKP dengan maksud agar tidak disangka melakukan perbuatan tersebut yang mana saat itu Polisi sedang melakukan kegiatan olah TKP, namun kemudian pelaku dapat diamankan melalui kecermatan petugas yang melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
"Akibat perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar