Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Begal Payudara di Wilayah Taman Berhasil Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan M.A.K. (29) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Diduga M.A.K merupakan pelaku begal payudara dengan korban Mawar (20) mahasiswi warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. 

Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024. di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo.


Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih.


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapaja, S.H., S.I.K, M.H. dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut Agus Sobarna menyampaikan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.P (Ayah korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) yang diduga dilakukan oleh M.A.K, terhadap korban Mawar (20).

"Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 23.15 wib korban sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor. pada saat melintasi Rute Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, pada saat sampainya di jalan Desa Sambibulu, korban merasa dari kejauhan lebih tepatnya dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya," jelasnya. 

Lanjut Agus Sobarna, tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih. kemudian laki-laki tersebut melakukan pebuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara) dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang sebelah kanan. 

Masih kata Agus Sobarna, setelah itu secara spontan korban berteriak “MALING - MALING”, Setelah itu korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian jatuh bersama . Selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara. Tidak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo.


"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo," jelasnya. 

Lanjut Agus hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.A.K. dirinya mengakui sebanyak 01 (satu) kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

"Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan M.A.K. menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan," tambahnya. 

Agus menegaskan akibat perbuatannya diduga pelaku disangkakan pasal 281 KUHP. Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Atau pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar