Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Wilayah Candi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan yang disebabkan karena berbeda kelompok di Wilayah Candi. 


Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing  menyampaikan peristiwa terjadi pada hari Selasa Tanggal 05 Maret 2024 Sekira Pukul : 01.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Gelam Kec. Candi kab. Sidoarjo. Senin (18/3/2024)


"Adapun korban tindak kekerasan diantaranya :

a. Y (17) warga Kab. Pasuruan. (Mengalami luka di kepala bagian kiri diduga akibat benda tajam).

b. L. (17) warga Kab. Pasuruan. (Mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri).

c. D, (16) warga Kab. Pasuruan. (Kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO)," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan jumlah tersangka ada 10 orang (5 Dewasa, 5 Anak) yakni

a. Tersangka pengeroyokan 3 tersangka (2 Dewasa & 1 Anak) yakni

1) G.W (18) warga Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. (Berperan memukul korban di rahang 2 (dua) kali dan bahu satu kali).

2). A.F.(19) warga Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. (Berperan memukul 5 (lima) kali kearah punggung korban).

3) A.D. (Anak) (17) warga Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. (Berperan memukul 1 (satu) kali kearah rahang).

b. Tersangka Pencurian sepeda motor ada 2 Tersangka terdiri dari (1 Dewasa dan 1 Anak) yakni

1) M.Y.S (19) warga Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. Berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik D dan beserta HP yang ditaruh di jok sepeda motor dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan motor.

2). F.R. (Anak) (17) warga Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Berperan berada di TKP sewaktu kelompok pelaku yang lain mengambil sepeda motor dan menarik keuntungan barang hasil kejahatan dan mendapatkan keuntungan Rp.300.000,- dari M.D.P. dan Rp.1.000.000,- dari M.Y.S.

c. Tersangka Penadahan ada 1 Tersangka Dewasa yakni M.D.P. (22) warga Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor Honda Beat dari M.Y.S

d. Tersangka menguasai sajam ada 4 Tersangka (1 Dewasa, 3 Anak ) yakni :

1) M.J. (Anak), 15 Th, Pelajar, Kec/Kab. Sidoarjo

2) M. I (Anak) (16) warga Kec/Kab. Sidoarjo. Peran kedua pelaku adalah sebagai pemilik senjata tajam sebilah clurit yang sewaktu kejadian dibawa dan disimpan di dalam jok sepeda motor.

3) K.A (Anak) (17) warga Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit)

4) A.D.R (19) warga Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. (Berperan membawa senjata tajam sebilah clurit).

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : 4 (bilah) bilah senjata tajam, 1 Pasang plat nomor N 2757 TEO, HP OPPO A57 , Uang tunai Rp.1.803.000,-

"Awalnya ketiga korban yaitu Y, D dan L bonceng 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol : N 2757 TEO berangkat dari Pasuruan menuju warung kopi di Porong. Saat itu L mendapatkan pesan (DM) dari sebuah akun IG yang menyuruh untuk ke Candi Sidoarjo. Selanjutnya para korban sempat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Jl. Raya Gelam Candi. Sewaktu para korban menuju kearah selatan dan bertemu dengan kelompok konvoi sepeda motor. Saat itu para korban diarahkan untuk menuju di daerah yang sepi di tepi sawah dan di tempat tersebut, dan saat itu L menjelaskan bahwa dirinya anak Genk. Kemudian dirinya dipukul berulang kali, sedangkan Y dibacok kepalanya menggunakan senjata tajam. Saat itu D dipaksa naik motor oleh kelompok pelaku dengan menggunakan motor pelaku dan diturunkan di Alun Alun Sidoarjo," jelasnya.


Masih kata Kapolresta Sidoarjo selanjutnya sepeda motor Honda Beat milik D yang sebelumnya berada di Ds. Gelam Kec. Candi kab. Sidoarjo telah diambil oleh para pelaku berikut HP yang ada di dalam jok motor tersebut.


"Atas kejadian tersebut, selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 (sepuluh) orang terduga pelaku di atas," jelasnya.


Christian Tobing juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa yang menjadi motif pengeroyokan tersebut dikarenakan pelaku yang berasal dari kelompok "selatanmisterius.sda" yang berada di bawah bendera "ALL STAR" telah mendapatkan pesan melalui Instagram dari kelompok "erbe19sidoarjo" untuk bergabung dengan titik kumpul di Porong. Setelah bergabung kemudian melakukan konvoi menuju arah Gelam Candi Sidoarjo dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan kelompok korban yaitu "bentengan 22 pasuruan" yang berada dibawah bendera "GANGSTER". 


"Dengan adanya hal tersebut, kemudian para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil sepeda motor milik korban D," ungkapnya.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan pasal :

a. Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka atau rusaknya barang”. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

b. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-

c. Pasal 363 KUHP

Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 7 Tahun.

d. Pasal 480 KUHP

Untuk menarik keuntungan, menjual, menyimpan menyembunyikan benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Ancaman pidana penjara 4 Tahun.

e. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951. Tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk, senjata penikam. Ancaman pidana penjara 10 Tahun.

Perlu diketahui Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah menginventarisir komunitas-komunitas yg selama ini beberapa kali telah melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dan menganggu pengguna jalan lainnya. Untuk itu Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun perusakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya Di Bulan suci Ramadhan ini. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar