Liputan5news.com - Sidoarjo. Kepolisian Sektor (Polsek) Sidoarjo kota berhasil mengamankan Li (20) warga Malang yang bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah OM warga Kahuripan.
Li (20) diduga mengambil ATM BCA milik majikannya dan mengambil uang dari ATM BCA tersebut dengan nilai yang cukup lumayan.
Dalam keterangannya kepada awak media Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol. I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kemarin pada tanggal 25 Maret 2024 ada pelapor berinisial OM menyampaikan ada pembantu rumah tangga yang membawa lari uang majikannya. Diduga pelaku melarikan diri ke Malang, setelah adanya pelaporan kita bergerak cepat untuk melakukan pengejaran ke kota Malang. Alhamdulillah kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial LI (20) di rumahnya. Kamis (28/3/2024).
"Yang bersangkutan berhasil mengambil uang dari ATM BCA yang biasa digunakan untuk berbelanja. Di saat pelapor pergi bersama keluarga diduga pelaku mengambil uang dari ATM BCA milik majikannya. Yang bersangkutan mengambil uang melalui ATM BCA sebesar Rp 11.600.000," jelasnya.
Lanjut Kapolsek Sidoarjo Kota, Rencana uang tersebut akan digunakan untuk mengunjungi orang tuanya yang sedang bekerja di kupang. Pada saat kita amankan yang bersangkutan masih membawa uang tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya transportasi menjenguk orang tuanya ke kupang.
"Diduga pelaku bekerja di rumah korban selama 7 bulan. Pada awalnya korban tidak pernah memiliki rasa curiga kepada diduga pelaku karena pada awalnya dia memang baik - baik saja. Karena diduga pelaku merasa terdesak dan ada kesempatan maka pembantu rumah tangga tersebut mengambil uang korban dan ini termasuk tindak kejahatan. Tentunya hal ini akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Masih kata Kapolsek Sidoarjo Kota, korban mengetahui uangnya hilang pada saat diduga pelaku mendadak pamitan pulang, besok harinya korban mengecek ATM BCA nya sudah tidak ada karena dibawa lari oleh diduga pelaku dan ATM BCA tersebut dibuang saat perjalanan ke Malang.
"Akibat perbuatannya diduga tersangka disangkakan pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Sidoarjo Kota.
Di akhir penyampaiannya Kapolsek Sidoarjo Kota menyampaikan kepada masyarakat bila memiliki tabungan atau ATM jangan sekali kali memberikan ke siapapun terutama kepada orang lain yang baru bekerja dan kita belum kenal atau baru kenal saat bekerja, sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini . Walaupun nominal itu terbilang kecil bagi korban namun uang senilai itu cukup berarti bagi orang lain.(Yanti)
0 Komentar