Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polri Kerahkan 377 Personil Amankan Sidang Sengketa di MK


Jakarta,Liputan5news.com - Pollri mengerahkan ratusan anggota untuk mengamankan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu, 27 Maret 2024.

"Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Selain itu, jenderal bintang satu ini mengatakan Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK selama perkara Pemilu 2024 itu berlangsung. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang akan mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres. Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.

"Rabu (27 Maret2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi argo 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.

Kedelapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.

"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujar Fajar.

Ke-8 hakim konstitusi itu ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.(ze*)

Posting Komentar

0 Komentar