Liputan5News.com Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang Berhasil amankan dua orang tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) dan membantu melakukan pertolongan jahat (Tadah), hal tersebut di sampaikan Kapolres Lumajang AKBP M.Zainur Rofik S.I.K dalam Pers Release jum’at (01/03/2024) di halaman Mako Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang menyampaikan Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024.
“Pada hari Selasa 27 Februari 2024 anggota Resmob telah mengamankan inisial “ASE” (43) di rumahnya desa Mojosari kecamatan Sumbersuko Lumajang yang diduga menguasi satu sepeda motor merk kaisar type triseda yang di ketahui barang tersebut hasil curian”. Ungkap Kapolres Lumajang
Masih menurut kapolres Lumajang “Dari hasil interogasi inisial “ASE” dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut tim Resmob satreskrim berhasil mengamankan satu lagi inisial “AW” (39) warga desa Wonogriyo kecamatan tekong Lumajang, dari pengakuannya AW untuk membantu menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per unit “. Lanjutnya
Barang bukti diamankan berdasarkan keterangan AW didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri bersama temanmnya yang belum di ketahui identitasnya.
"Barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," terangnya. (Rhm)
0 Komentar