Pasuruan,Liputan5news.com - Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penyegelan lokasi Kavling untuk perumahan di kawasan Lautan Asri Regency di Desa Kanigoro Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Lahan Kavling untuk pengembangan perumahan yang diklaim milik Lautan Asri Rgency tersebut disegel karena berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dikutip dari Radar Bromo, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku, sudah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut.
“Informasi dari masyarakat sudah kami tindaklanjuti, dengan melakukan kajian hukum dan upaya klarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Huda.
Satpol PP bahkan sudah berupaya melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak pengembang sejak akhir Februari lalu.
Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan, ternyata tak mendapat respons.
“Pihak pengembang tidak hadir dalam dua kali panggilan klarifikasi yang kami jadwalkan,” kata Huda.
Tak berhenti disitu, Satpol PP kemudian melayangkan surat teguran.
Sesuai SOP, kata Huda, teguran diberikan hingga tiga kali. Lagi-lagi, upaya tersebut diabaikan. Karena itu, Satpol PP melakukan eksekusi.
“Karena memang lahan yang dipakai tercatat sebagai zona hijau, otomatis tidak ada izinnya. Kami sudah klarifikasi juga ke DPMPTSP,” imbuh Mu’arif, PPNS di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Karena itu, ia menegaskan pengembang Lautan Asri Regency dilarang melakukan jual beli tanah kavling tersebut. Dengan kata lain, bisnis properti itu ilegal.(pung/ze)
0 Komentar