Probolinggo, Liputan5news.com - Dalam menjalankan pemerintahan didesa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan.
Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun fakta lapang tak jarang peruntukan dana desa dari pemerintah pusat yang bertujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat desa, tak begitu dirasakan oleh warga desanya secara langsung. Hal ini seperti yang ada di desa Boto kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo, dimana pada setiap pembangunan infrastrukturnya tidak tampak papan informasi sumber anggaran pada pelaksanaan proyek di desa.
Salah satunya pada pembangunan reast area dan pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan di dusun Krajan rt. 11 desa Boto kecamatan lumbang, dimana menurut informasi warga sekitar menyatakan bahwa proyek tersebut berasal dari dana desa tahun 2024 ini.
Hal lainya pada pembangunan tersebut diduga juga tidak sesuai spesifikasi teknis bangunan serta melenceng dari RAB, yang ada. "secara kasat mata terlihat ada dugaan rekayasa pada pelaksanaanya. Ungkap Zainal arifin. Ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo.
Zainal menjelaskan bahwa disamping sengaja tidak memasang informasi proyek yang harus berisi sumber dana, penanggung jawab pelaksana atau TPK, volume pekerjaan, dilapangan dari hasil pengamatan juga tampak dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis bangunan, hal ini tampak pada pemasangan batu tanpa adanya galian pondasi serta penggunaan campuran pasir semen yang tidak sesuai karena antar batu tampak beradu. Jelasnya.
"Tim AJIB sudah melakukan permintaan klarifikasi tentang pengerjaan irigasi yang diduga dilakukan tidak sesuai Spektek dan terkesan tanpa ada pengawasan baik dari TPK, pendamping desa ataupun pihak kecamatan lumbang, namun surat kita belum berbalas mas, senin depan akan kita lakukan tindakan selanjutnya dengan pelaporan ke dinas terkait dan inspektorat kabupaten Probolinggo hingga Badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk melakukan audit rinci penggunaan anggaran tahun 2023 -2024 di desa Boto,agar pada penggunaan anggaran negara tidak asal. Terang pria 43 tahun ini .
Sementara hingga berita ini ditulis tim pelaksana kegiatan di desa Boto belum bisa dikonfirmasi karena tidak pernah ada dilokasi pekerjaan. "Tidak tahu mas, siapa TPK nya. Ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi tentang siapa TPK nya (Hm/red)
0 Komentar