Liputan5news.com - Sidoarjo. Polisi Sidoarjo berhasil mengamankan sekelompok pelaku tindak kekerasan terhadap orang lain. Diduga mereka merupakan kelompok pelaku yang berasal dari salah satu perguruan silat, yang saat itu sedang minum miras. Merasa tersinggung dengan korban yang berasal dari kelompok perguruan silat lain mengucapkan salam di depan diduga para pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Senin (18/3/2024)
"Empat orang korban diantaranya :
a. W.S.W, (22) Karyawan Swasta, warga Ds. Gedangan Kec. Gedangan kab. Sidoarjo. Mengalami luka lebam dibawah mata kanan, luka lecet di lengan kiri
b. M.F.R, (21) warga Ds. Bligo Kec. Candi kab. Sidoarjo. Mengalami luka lebam di mata kanan.
c. M.Z.A., (21) warga Ds. Randegan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. Mengalami luka lebam di mata kiri dan mulut kanan.
d.D.P., (22) warga Ds. Swaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Mengalami luka lebam di bawah mata kiri," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan diduga pelaku yakni :
a. A.S. Als B (24) warga Desa Urangagung Sumberejo Kec Wonoayu Kab Sidoarjo. Berperan memukul wajah korban W.S.W sebanyak 3 kali, dan memukul wajah korban M.F.R sebanyak satu kali.
b. M.R. (Anak Berkonflik Hukum) (17) warga Kec Wonoayu Kab Sidoarjo. Berperan memukul korban D.P. sebanyak 4 kali di wajah dan 1 kali di dada.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan polisi diantaranya : pakaian pelaku, pakaian korban.
"Pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, sewaktu 4 (empat) orang korban yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di Kec. Gedangan sedang minum kopi di tempat tersebut,"'jelasnya.
Masih kata Christian Tobing selanjutnya salah satu korban yaitu W.S.W yang juga dari merupakan warga salah satu perguruan pencak silat menyapa kelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas perguruan silatnya.
"Disaat yang bersamaan kelompok pelaku yang sedang minum miras di tempat tersebut yang berasal dari perguruan pencak silat yang lain, mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya. Kemudian pelaku A.S. Als B yang saat itu terpengaruh miras mengajak rekan rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban," jelasnya.
Christian Tobing menambahkan tak berselang lama pelaku A.S. Als B mendatangai korban W.S.W langsung melakukan kekerasan. Dan saat itu teman teman korban yaitu M.F.R , M.Z.A, dan D.P. yang akan melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yaitu A.S. Als B dan M.R. (Anak Berkonflik Hukum).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap peran dari keterlibatan dari pelaku yang turut melakukan kekerasan terhadap para korban.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan pasal :
Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka”.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Yanti)
0 Komentar