Liputan5news.com - Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor. Diantaranya dengan membawa senjata tajam sebilah pedang dengan tujuan untuk tawuran.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah warung kopi Ds. Pilang Kec. Wonoayu kab. Sidoarjo. Senin (18/3/2024).
"Beberapa orang korban diantaranya : R.D.(Anak Korban) (15) pelajar warga Ds. Wonokasian RT.08 RW.03 kec. Wonoayu. Korban mengalami luka di kepala. M.S.M (19) pedagang (pemilik warung), Ds. Ploso Kec. Wonoayu kab. Sidoarjo. Mengalami kerugian akibat warung yang dilempari dengan batu hingga mengakibatkan pecahnya gelas dan mangkok," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan sementara itu jumlah 5 orang pelaku terdiri dari ( 3 Dewasa, 2 Anak). Mereka diantaranya :
a. Pelaku Kekerasan terhadap Anak : 1 Orang D.S. (Anak Berkonflik Hukum) (17) pelajar, warga Kec Krian Kab Sidoarjo. (Berperan memukul punggung satu kali dan menendang punggung korban satu kali)
b. Pelaku kekerasan terhadap barang milik warkop : 2 Orang yakni
1) F.N. (Anak Berkonflik Hukum) (17) warga Kec Krian Kab Sidoarjo. Berperan melempar batu kearah warkop dan membawa sajam sebilah pedang milik S.M. yang didapatkan dari F.R.
2) L.D.R., (18) warga Desa Nglaban 03 Kec Loceret Kab. Nganjuk. Berperan melempar batu kearah warkop.
c. Pelaku terkait Senjata Tajam : 2 Orang yakni
1) S.M. (20) warga Ds. Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Peran tanpa hak telah memiliki senjata tajam sebilah pedang, kemudian menyerahkan untuk dipinjam kepada F.R.
2) F.R, (18) warga Desa Sedenganmijen RT.06 RW.02 Kec Krian Kab Sidoarjo. Peran tanpa hak telah menerima dengan cara meminjam sebilah pedang dari S.M. selanjutnya dibawa sewaktu melakukan konvoi dan diserahkan kepada F.N.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : sebilah pedang, beberapa batu, pecahan mangkok dan gelas.
"Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah warung kopi Ds.Pilang Kec. Wonoayu sewaktu korban R.D sedang berada di warung kopi milik M.S.M. dan saat itu di tempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang ngopi. Salah Satu diantaranya memakai pakaian salah satu perguruan pencak silat," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Masih kata Christian Tobing tiba- tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang diantaranya mengakibatkan mangkok dan gelas didalam warung pecah, kursi berantakan. Selanjutnya Kelompok pelaku menuju warung. Kemudian beberapa orang yang sedang ngopi termasuk satu orang yang memakai pakaian salah satu perguruan silat melarikan diri dari warung, namun korban R.D. yang sedang main HP terkejut dan HP nya terjatuh. Selanjutnya Kelompok pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka.
Setelah kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Selanjutnya pada tanggal 14 dan 15 Maret 2024 Tim melakukan penindakan dan berhasil diamankan 5 (lima) orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut," ungkapnya.
Christian Tobing menambahkan dari 5 pelaku tersebut terdapat 4 pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian yaitu D.S., F.N., L.D.R, F.R. dan ada 1 (satu) pelaku atas nama S.M. sebagai pemilik senjata tajam sebilah pedang yang sebelum kelompok pelaku melakukan konvoi telah menyerahkan untuk dipinjam kepada F.R., dan selanjutnya diserahkan kepada F.N. yang dibawa sewaktu konvoi.
"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dari Krian menuju arah Sidoarjo Kota bergabung dengan kelompok dari Kab. Gresik dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang lain, yang selanjutnya sewaktu melintasi Wonoayu tepatnya di TKP telah melihat salah satu orang yang menggunakan pakaian salah satu kelompok perguruan pencak silat lain yang sedang didalam warung tersebut. Sehingga kelompok pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan melempari warung dengan batu. Sedangkan satu orang yang memakai pakaian perguruan pencak silat lain berhasil melarikan diri dari warung tersebut," ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal :
a. Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka atau rusaknya barang”.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
b. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-
c. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951.
Tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk.
Ancaman pidana penjara 10 Tahun.(Yanti)
0 Komentar